- October 17, 2023
- Posted by: Bayu Prabowo
- Category: Artikel

PALEMBANG SONORA – Sidang PT HM Sampoerna Tbk yang menggugat karyawannya Chaidir Binawan Nasution di Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali berlanjut pada Senin (16/10).
Dalam sidang kali ini, pihak PT HM Sampoerna, menghadirkan dua orang saksi.
Saksi tersebut ialah, Chris Pratama Manajer P&C PT HM Sampoerna Tbk Zone South Sumatera dan Sinaryadi Frafitrias selaku Manajer industrial IER Comercial.
Dalam kesaksiannya di hadapan Ketua Majelis Hakim, Romi Sintra SH, Chris Pratama mengaku tidak tahu tentang persoalan Chaidir dan bawahannya yang mendapat sanksi dari PT HM Sampoerna Tbk.
Ia hanya mengetahui tentang adanya karyawan yang di sanksi tapi tidak tahu detailnya.
“Saya tidak tahu detailnya karena bukan saya yang bertanggung jawab tentang itu,” katanya.
Diketahui, gugatan yang dilayangkan PT HMS Tbk kepada Chaidir dikarenakan tergugat dianggap tidak melakukan kontrol terhadap dua orang bawahannya.
Merespon kesaksian tersebut, Chaidir mengatakan saksi yang dihadirkan oleh penggugat bukanlah orang berkompeten.
“Salah satu saksi yang dihadirkan bukanlah yang ada di Palembang apa dasar dari perintah saya di SP dan sanksi itu mereka tidak tahu. Dia juga tidak ada saat pemberian SP, jadi tidak ada kaitannya dengan bukti,” ujarnya.
Menurutnya, saksi hanya mengaitkan jika Chaidir tidak melakukan fungsi kontrol berdasarkan Subkoordinat saja.
Padahal berdasarkan hasil tim investigasi, gugatan di Hubungan Perindustrial dan Disnaker ia dan bawahannya dinyatakan tidak bersalah.
“Padahal sudah jelas berdasarkan investigasi saya dinyatakan tidak bersalah kemudian di Disnaker juga anjurannya ketika tripartid itu juga dinyatakan tidak bersalah. Tidak ada bukti-bukti yang menyatakan saya bersalah, kemudian dua anak buah saya yang membawa hal ini ke PHI waktu itu nomor 18 PT HM Sampoerna digugat oleh anak buah saya mereka juga dinyatakan tidak bersalah karena Sampoerna tidak bisa membuktikan kesalahan mereka,” tuturnya.
Sementara itu, merespon saran damai yang diutarakan oleh Majelis Hakim kepada kedua belah pihak, Chaidir pun mengaku siap jika pihak penggugat ingin berdamai.
“Sebenarnya kalau bicara tentang damai saya kan dari awal damai, saya sudah bekerja dan berprestasi berdasarkan pencapaian penilaian performa. Kalau dibilang untuk damai saya bukan orang yang tidak mau berdamai justru saya kan yang digugat, saya defensif,” tutupnya.
Terpisah, Kuasa Hukum PT HMS Tbk yang diketahui bernama Trifena Martina Mastra SH dari kantor hukum Nurjadin Sumono Mulyadi dari Jakarta kembali bungkam dihadapan awak media ketika ditanyai soal persidangan kali ini.
Penulis : Fernando Oktareza
Sumber Foto : Koleksi Pribadi