Site icon Sonora FM Palembang

Rapat Paripurna ke-81 DPRD Sumsel: Penandatanganan Nota Kesepahaman KUA-PPAS APBD 2025

Palembang Sonora  – DPRD Provinsi Sumatera Selatan mengadakan Rapat Paripurna ke-81 dengan agenda utama penandatanganan Nota Kesepahaman bersama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan DPRD Provinsi Sumatera Selatan terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025. Acara tersebut berlangsung di Kantor DPRD Sumsel, Jalan Kapten A. Rivai, Palembang.

Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Sumsel, Dr. Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH, menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD, Badan Anggaran DPRD, serta Pejabat Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, beserta jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan. Beliau menyoroti kerja sama yang kuat antara eksekutif dan legislatif dalam membahas dan menyusun Rancangan Kebijakan Umum APBD serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang menjadi landasan bagi penyusunan APBD 2025.

Anita Noeringhati menjelaskan bahwa dokumen KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 disusun berdasarkan Surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor 903-2151-DPKD-2024 tertanggal 8 Juli 2024. Dalam prosesnya, dokumen ini dibahas secara mendalam antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, sebelum akhirnya disepakati dan dituangkan dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani bersama.

Ketua DPRD juga menegaskan pentingnya penyusunan KUA dan PPAS yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri, termasuk Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. Dokumen KUA mencakup kebijakan di bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi ekonomi makro yang mendasarinya, sementara PPAS menetapkan program prioritas dan batas maksimal anggaran bagi setiap perangkat daerah.

Dalam penutupnya, Anita Noeringhati berharap bahwa dokumen KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 yang telah disepakati ini dapat menjadi dasar yang kuat dan akuntabel untuk mewujudkan tujuan pembangunan daerah yang lebih baik. Dengan sinergi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan DPRD, diharapkan APBD 2025 dapat dijalankan dengan efektif dan efisien untuk kemajuan seluruh masyarakat Sumatera Selatan.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, Dalam pidatonya mengucapkan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ketua, Wakil-Wakil Ketua, dan para Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, khususnya kepada Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik. Berkat kolaborasi yang solid antara eksekutif dan legislatif, kedua dokumen perencanaan anggaran tersebut berhasil disepakati dan ditandatangani bersama.

Elen Setiadi juga memaparkan rincian penting terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2025. Dalam rencana tersebut, Pendapatan Daerah ditargetkan mencapai Rp10,06 triliun, yang mengalami penurunan sebesar 8,10 persen dibandingkan APBD 2024. Sementara itu, Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp10,34 triliun, turun 6,77 persen dari tahun sebelumnya.

Pada bagian pembiayaan, Elen Setiadi mengungkapkan bahwa penerimaan pembiayaan tetap diproyeksikan sebesar Rp289,31 miliar, tanpa perubahan dari tahun sebelumnya. Sedangkan pengeluaran pembiayaan tidak dianggarkan, berbeda dengan APBD 2024 yang mengalokasikan Rp135 miliar.

Rapat paripurna ini merupakan langkah penting dalam proses penyusunan APBD 2025, yang diharapkan dapat terus memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif guna mencapai tujuan pembangunan daerah yang lebih baik. Elen Setiadi menutup pidatonya dengan ucapan terima kasih atas kemitraan yang telah terjalin, berharap kerja sama ini dapat terus berlanjut untuk mewujudkan tujuan bersama.

 

Exit mobile version