Site icon Sonora FM Palembang

Rapid Test Mandiri, Sah Sah Saja

PALEMBANG SONORA – Menanggapi pihak rumah sakit melakukan rapid test mandiri, dan mengenakan biaya dari pemeriksaan tersebut, terhadap pasien yang berobat ke tempatnya. Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sumatera Selatan (Sumsel), Yusri, kepada Sonora mengatakan bahwa kebijakan tersebut adalah dalam rangka pihak rumah sakit mengantisipasi, mencegah penularan covid -19 terhadap petugas kesehatan mereka.

“kebijakan tersebut dalam rangka mereka antisipasi dilingkungan mereka dari adanya penularan pengunjung atau pasien itu sendiri,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa meskipun kebijakan tersebut diambil sebelah pihak oleh rumah sakit, namun hal tersebut menyalahi aturan, sejauh dalam rangka mengamankan lingkungan mereka.

“sah-sah saja, dalam rangka mengamankan lingkungan mereka, karena kita tahu, tenaga kesehatan adalah tenaga yang rawan terkena infeksi, manakala orang tidak menunjukkan gejala, tapi mengandung virus dan bisa menularkan ke orang lain,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa biaya pemeriksaan yang dibebankan ke pasien tidak ditanggung oleh Bpjs, oleh sebab itu masyarakat diberikan pilihan apakah mau menerima atau tidak pemeriksaan tersebut.

“sepanjang kita mau berobat,berarti kita harus patuh terhadap protocol layanan rumah sakit tersebut, kalau tidak mau silahkan cari pelayanan lainnya,” ujarnya.

 

Penulis : Jati sasongko

Sumber foto : google

Exit mobile version