Saddrudin Hadjar: Peluang Caleg Perempuan di Kota Palembang Sangat Besar

Tahun 2019 adalah tahun politik bagi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan anggota DPR, serta pemilihan anggota DPD RI. Seperti pada pemilihan sebelumnya, beberapa calon anggota DPR/DPD berasal dari kaum perempuan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Palembang Drs. M. Sadruddin Hadjar, M.Si mengatakan munculnya calon anggota legislatif dari kaum perempuan merupakan bentuk kesetaraan gender.

“Apalagi dia nanti terpilih, yang bersangkutan bisa menampung aspirasi dari kaum perempuan sebagai sesama perempuan. Kalau laki-laki, mungkin ada hal-hal yang kurang mengena terkait masalah perempuan,” ujar pria yang akrab disapa Andre ini, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (27/12) siang.

Dikatakan Andre, di Kota Palembang, jumlah penduduknya lebih banyak kaum perempuan daripada kaum lelaki, sehingga peluang calon anggota legislatif perempuan sangat besar.

“Jadi, kans untuk perempuan menjadi anggota DPRD Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, dan DPD RI sangat besar. Karena di Palembang, banyak perkumpulan pengajian ibu-ibu, dan lain sebagainya. Rata-rata, kalau memilih calon legislatif, biasanya ibu-ibu akan memilih kaum perempuan juga,” ungkap pria yang pernah menjadi Bujang Palembang pada tahun 1988.

Aturan tentang kewajiban kuota 30 persen bagi caleg perempuan adalah salah satu capaian penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia pascareformasi. Aturan tersebut tertuang dalam sejumlah UU, yakni UU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum, UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD yang di dalamnya juga memuat aturan terkait Pemilu tahun 2009.



Leave a Reply