Site icon Sonora FM Palembang

Sanksi Tegas 13 SPBU Yang Melanggar Aturan

PALEMBANG, SONORA – Sebanyak 13 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang diduga melakukan pelanggaran dalam menyalurkan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) produk BioSolar. Mendaptkan sanksi dari Pertamina Patra Niaga Regional Sumabagsel .

Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan, Pertamina Patra Niaga Regional Sumabagsel Kembali mengingatkan agar seluruh SPBU untuk menjalankan penyaluran BBM sesuai dengan aturan yang berlaku.Dirharapkan kedepannya tidak ada lagi SPBU yang terkena sanksi dan seluruh masyarakat serta semua pihak ikut mengawasi penyaluran BBM subsidi ini dan tidak ada lagi oknum masyarakat yang mencoba melanggar aturan karena dapat merugikan lebih banyak masyarakat disekitarnya karena sanksi kepada sebuah SPBU merupakan kerugian untuk masyarakat di sekitar SPBU tersebut.

Adapun sanksi yang diberikan, yaitu : penghentian pasokan selama sebulan untuk pengiriman BBM subsidi jenis Pertalite dan BioSolar sesuai dengan waktu pembinaan yang telah diberikan termasuk memasang spanduk SPBU tersebut sedang dalam masa pembinaan. SPBU yang di skor terdiri dari : 3 di kabupaten Ogan Komering Ulu, 2 di kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, 1 di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, dan 7 di Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Indikasi pelanggaran yang dilakukan, SPBU diduga melayani penjualan produk Pertalite dan BioSolar menggunakan media Jerigen tanpa surat rekomendasi dan menggunakan kendaraan tangki modifikasi secara berulang.

Penulis: Endah

Sumber Foto: humas Pertamina Patra niaga regional Sumbagsel

 

Exit mobile version