
“ Pelanggaran lalu lintas akan dipotret oleh kamera dan langsung diproses melalaui system back office yang ada di RTMC Ditlantas Polda Sumsel. Jenis pelanggarannya missal tidak menggunakan seat belt, menggunakan handphone saat berkendara, melanggar batas kecepatan, melanggar rambu dan sebagainya,” ujarnya.
Pelanggaran akan dipotret dan akan diidentifikasi nopol kendaraan tersebut yang nantinya akan dikonfirmasi dengan surat pemberitahuan sesuai alamat yang tertera di STNK. Dengan ETLE, setiap pelanggaran tidak pandang bulu akan dipantau kamera, memaksa masyarakat untuk patuh aturan.
“ bila 10x melanggar maka akan ada 10x surat konfirmasi pelanggaran akan dikirimkan. Akan jadi boomerang karena penerapan tilang elektronik adalah denda maksimal. Bisa 500 ribu hingga satu juta dendanya sesuai pelanggaran,” tukasnya.
Mulai tanggal 1 januari 2022 akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu. Sosialisasi dalam arti apabila ada pelanggaran yang dipotret kamera ETLE sifatnya masih teguran, surat akan dikonfirmasi ke pelanggar. Pada tanggal 1 February 2022 tilang sudah mulai berlaku.
“ Ketika ada pembayaran pengesahan pajak 1 tahun atau 5 tahun akan muncul blokir tilang ETLE, harus dilunasi terlebih dahulu baru bisa membayar pajak kendaraan. Denda tilang bisa dibayar lewat bank yang ditunjuk, polres, ATM, transfer dan sebagainya,” ujarnya.
Penerapan kamera ETLE bertujuan menggerakan masyarakat untuk patuh dan tertib aturan lalu lintas. Peraturan lalulintas ditegakkan untuk keselamatan pengendara. Kecelakaan lalulintas berawal dari pelanggaran lalu lintas.
“ Sayangi keluarga dengan patuh terhadap aturan lalulintas,” tutupnya.
Penulis : jati
Sumber foto : koleksi pribadi