Sinergitas Pengawasan Iklan dan Promosi Obat dan Makanan Antara Badan POM dengan Lintas Sektor Terkait

Dalam rangka memperkuat pengawasan dan tindak lanjut iklan, maka diselenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan Tema “ Sinergitas Pengawasan Iklan dan Promosi Obat dan Makanan  Antara Badan POM dengan Lintas Sektor Terkait “Dalam kesempatan ini Dra. Hardaningsih, Apt, MHSM selaku Kepala Balai Besar POM di Palembang mengatakan untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan penggunaan obat yang salah, tidak tepat dan tidak rasional akibat pengaruh promosi melalui iklan, BPOM melaksanakkan pengendalian dan pengawasan terhadap penyebaran informasi obat, termasuk periklanan obat baik obat bebas, obat tradisonal , kosmetik dengan melakukan registrasi artinya ada proses evaluasi dan persetujuan terlebih dahulu sehingga dapat ditayangkan di Media Televisi, Radio, Media Cetak maupun Media luar ruang. BPOM rutin melakukan pengawasan dalam setiap tahunnya dan dilengkapi dengan data pengawasangan terhadap sarana pelayanan, produksi dan produk, khusus untuk produk juga dilakukan sampling dan pengujian.

Di Indonesia, setiap makanan dan minuman yang beredar harus mendapatkan izin resmi dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).Izin edar bahan pangan dan minuman yang dikeluarkan BPOM wajib dimiliki setiap produk yang beredar di Indonesia. Untuk mendapatkan izin ini, setiap produk wajib memiliki label kemasan yang layak dan sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah. Mengenai izin edar BPOM kita dapat membukanya melalui  https://cekbpom.pom.go.id/. Aplikasi yang punya nama tenar Cek BPOM ini berguna bagi kita untuk melakukan pengecekan mandiri terhadap suatu produk ‘sudah terdaftar di BPOM belum?” hal tersebut diungkapkan Dra. Hardaningsih,Apt, MHSM Kepala Balai Besar POM Palembang

Berkaitan dengan penyiaran iklan sampai saat ini belum ada temuan dari Lembaga Penyiaran yang ada di Sumatera Selatan yang menyiarkan iklan tidak sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) hal ini disampaikan Komisioner Pengawasan Isi Siaran KPID Sumsel  Meiti Pusparini selaku narasumber.

Komisi penyiaran Indonesia dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan berkomitmen bahwa kerjasama ini berujung pada titik yang sama yakni memberikan perlindungan dan keamanan kepada masyarakat dari informasi soal obat dan makanan yang tidak benar atau berbahaya. Jangan sampai masyarakat mendapatkan pesan yang salah yang justru berakibat tidak baik bagi mereka atau membahayakan.

Dalam kegiatan Focus Group Discussion ( FGD) yang diselenggarakan Badan POM ini, juga di hadiri Kasubdit Pengawasan Informasi dan Promosi OT dan SK BPOM RI , Dr. RM. Taufik Husni SH.M, Perwakilan Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi  Sumatera Selatan dan peserta diskusi dari Media Penyiaran Lokal ( Televisi dan Radio) serta Media Cetak .

 



Leave a Reply