- July 3, 2019
- Posted by: Bovend Saor Sitinjak
- Category: Agenda, Berita Umum, Informasi

Persatuan Purnawirawan (PP) Polri Daerah Sumatera Selatan menggelar Syukuran HUT PP Polri Ke-20 Tahun 2019, Rabu (3/7) pagi, di Pusdiklat Smart Security Palembang.
Menurut Ketua PP Polri Daerah Sumsel Kombes Pol (Purn) Abusopah Ibrahim, syukuran ini rutin dilaksanakan setiap tahun. Ia mengatakan, HUT PP Polri sebenarnya diperingati setiap tanggal 30 Juni. Namun, dengan beberapa pertimbangan, syukurannya dilaksanakan pada tanggal 3 Juli 2019.
“Sebenarnya, ulang tahun ini jatuhnya tanggal 30 Juni. Tapi, karena, satu, hari Minggu, kedua juga, ulang tahun Bhayangkara diundurkan menjadi tanggal 10 (Juli). Jadi, kita juga mundur, ke tanggal 3 (Juli). Perintah dari pusat demikian. Ini ulang tahun ke-20,” ujar Abusopah saat diwawancarai sebelum acara.
Ia mengatakan, PP Polri Daerah Sumsel memiliki banyak sekali agenda kegiatan. Di antaranya, kegiatan yang dilakukan dalam rangka peringatan syukuran HUT PP Polri Ke-20.
Sementara untuk saat ini, kata Abusopah, pihaknya sedang memperjuangkan pembuatan Gedung Baru.
“Kemungkinan, insya Allah, di sebelah Direktur Binmas Polda, di kilometer 5. Tidak lama lagi akan, insya Allah, terwujud,” ujarnya.
Selain untuk mewujudkan kesejahteraan para anggotanya, Abusopah menjelaskan bahwa PP Polri Daerah Sumsel juga melakukan kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Di antaranya, LBH, Koperasi, Kursus Mengemudi, Ceramah Agama, dan lain-lain.
Dikatakan Abusopah, sementara ini, Sekretariat PP Polri Daerah Sumsel beralamat di Kebon Sirih, Bukit Sangkal.
Ia menambahkan, yang tergabung dalam PP Polri Daerah Sumsel berjumlah sekitar 275 orang.
“Itu termasuk yang Warakawuri ya. Warakawuri itu, suaminya sudah meninggal,” ungkapnya.
Peringatan Syukuran HUT PP Polri Ke-20 Tahun 2019 mengusung tema Dengan Semangat Sekali Bhayangkara Tetap Bhayangkara, Dan Sekali Pejuang Tetap Berjuang, PP Polri Komitmen Dan Konsisten Mendukung Tugas Polri Dalam Memantapkan Stabilitas Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat Di Wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.