PALEMBANG SONORA – Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 beberapa waktu lalu kembali memberlakukan aturan baru terkait syarat pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19. Aturan kewajiban booster bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) itu ditandatangani