PALEMBANG SONORA – Sidang lanjutan perkara sengketa ketenagakerjaan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap pekerja PT Hanjaya Mandala Sampoerna (HMS) Tbk pada hari ini, Rabu (12/04) memasuki tahap duplik (jawaban tergugat).
Diinformasikan sebelumnya, bahwa PT HMS Tbk digugat oleh dua mantan karyawannya yakni Dhany Prasanto dan Andra Desvrian usai keduanya di PHK secara sepihak karena dituduh melakukan manipulasi data pada saat bekerja, meskipun hingga kini PT HMS Tbk disebut belum menunjukkan bukti atas tuduhan tersebut.
Saat ditemui usai persidangan, Andra mengatakan dalam sidang kali ini perusahaan tetap kukuh untuk melakukan PHK terhadap dirinya dan Andra.
“Agenda hari ini sidang keempat (duplik). Kalau dilihat dari hasil tadi, perusahaan masih tetap mau phk kami,” ucap Andra dihadapan awak media.
Sementara itu, Dhany menuntut agar dapat kembali dipekerjakan sebagai karyawan di PT HM Sampoerna, mengingat dirinya dan Andra merasa tidak pernah berbuat salah selama melakukan pekerjaan di salah satu perusahaan rokok ternama di Indonesia itu.
“Sebenarnya tuntutan kita simple sih pengen dipekerjakan kembali,” kata Dhany.
Ia pun mengaku heran terhadap pihak tergugat (PT HM Sampoerna) yang tetap mengirimkan surat PHK secara sepihak serta pesangon.
“Sejauh ini perusahaan sudah kirim surat phk sepihak dan pesangon yang tapi langsung kami kembalikan. Karena untuk melakukan hal tersebut mesti ada proses dulu,” tuturnya.
Diketahui, untuk sidang selanjutnya akan dilakukan pada Senin (17/04) dimana pihaknya akan menghadirkan saksi dan bukti.
Penulis : Fernando Oktareza
Sumber Foto : Koleksi Pribadi
