Site icon Sonora FM Palembang

Umat Dihimbau Mematuhi Kebijakan Pemerintah Terkait Covid 19

PALEMBANG SONORA – Dalam agama Islam, ada yang disebut dengan fardhu. Apa itu fardhu? Fardhu adalah status hukum dari suatu aktivitas yang harus/wajib dilaksanakan. Dalam hukum Islam, fardhu memiliki arti yang sama dengan status hukum wajib.

Hal ini diungkapkan Imam Besar Masjid Agung Palembang KH Kgs. Nawawi Dentjik Alhafidz, Rabu (8/4) pagi, saat diwawancarai Radio Sonora soal penolakan terhadap pemakaman jenazah penderita covid-19 di beberapa daerah.
H. Nawawi Dentjik mengungkapkan, fardhu tersebut dibagi ke dalam dua jenis, yaitu ain dan kifayah. Fardhu ain adalah kewajiban individu seseorang, seperti shalat, dan puasa. Kalau dia tidak lakukan, dia akan berdosa.

Fardhu kifayah merujuk pada kondisi di suatu daerah. Bila tidak ada orang yang melaksanakannya, maka seluruh orang yang di daerah itu akan berdosa. Salah satu yang termasuk ke dalam fardhu kifayah adalah menyelenggarakan jenazah.
Menurut H. Nawawi Dentjik, ada empat kewajiban umat Islam saat menyelenggarakan jenazah. Pertama, memandikan jenazah. Kedua, membungkus jenazah dengan kain kafan. Ketiga, menyalatkan jenazah. Keempat, menguburkan jenazah. Kalau empat ini tidak dilaksanakan oleh orang-orang di situ, maka seluruh orang di situ akan berdosa.

H. Nawawi Dentjik kemudian mengutip sabda Nabi Muhammad saw yang diambil dari Hadits Shahih Al-Bukhari No. 6015. Jikalau satu hal diserahkan dengan orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya. Virus corona merupakan masalah yang berkaitan dengan medis. Sehingga, hal tersebut menjadi urusan paramedis. Kita tidak begitu memahami tentang medis itu. Menurut H. Nawawi Dencik, perlu dicari ahli yang dapat memberikan penjelasan secara medis, dan juga mengerti soal hukum Islam.

Berdasarkan keterangan paramedis, kata H. Nawawi Dentjik, virus corona dari jenazah penderita covid-19 yang telah dimandikan, dikafani, dan dibungkus dengan plastik, tidak akan menular ke orang lain. Penggunaan plastik untuk membungkus jenazah, dipercaya dapat menghindarkan dari penularan yang mungkin terjadi. Karena, plastik itu hancurnya lama. Bisa puluhan tahun.

H. Nawawi Dentjik menilai, sudah sewajarnya umat Islam tidak bisa menolak pemakaman penderita covid-19. Hal tersebut menjadi kewajiban yang termasuk ke dalam fardhu kifayah. Tidak pantaslah kita umat Islam menolak hal itu. Ini adalah fardhu kifayah. Sebab, kalau kita tidak laksanakan, semuanya akan berdosa.
Kalau jenazah penderita covid-19 dibungkus dengan plastik, virus corona tidak akan menjalar lagi. Bahkan, mati langsung virus coronanya.
H. Nawawi Dencik berharap, mudah-mudahan penolakan pemakaman penderita covid-19 tidak terjadi di Kota Palembang.
Saya yakin Palembang, orangnya mengerti tentang hal itu.

Di akhir perbincangan dengan Radio Sonora, H. Nawawi Dentjik berpesan agar umat di Kota Palembang mematuhi kebijakan yang telah diambil pemerintah dalam menyikapi pandemi covid-19. Mematuhi peraturan pemerintah, kata H. Nawawi Dentjik, merupakan sesuatu yang sangat dianjurkan dalam Al-Quran. Surat An-Nisa ayat 59 mengatakan, wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Selama pemimpin itu tidak mengajarkan kita untuk maksiat dan lain sebagainya.

H. Nawawi Dentjik mengimbau, agar masyarakat menerapkan physical distancing seperti yang diminta oleh pemerintah. Salah satu cara untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona dengan menjaga jarak. Kalau kita patuhi itu, karena sudah diserahkan dengan ahlinya, Insya Allah akan terbaik untuk kita semua.

Penulis : Bovend

Sumber Foto : Google.com

Exit mobile version