- February 25, 2019
- Posted by: Bovend Saor Sitinjak
- Category: Agenda, Berita Lokal, cuaca & peristiwa, Hukum, Informasi
DPRD Kota Palembang menggelar Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan I terkait Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2019 oleh Walikota Palembang, Senin (25/2), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang.
Rapat Paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Palembang dari Fraksi Gerindra Ir. Sri Wahyuni. Hadir pada rapat paripurna tersebut Walikota Palembang H. Harnojoyo, Ketua DPRD Kota Palembang H. Darmawan, Forkopimda Kota Palembang, dan Para Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
Setelah tercapai kuorum, yaitu anggota DPRD Kota Palembang yang hadir lebih dari 35 orang, Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan I Tahun 2019 dengan resmi dibuka oleh pimpinan rapat dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Walikota Palembang H. Harnojoyo mengatakan, Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan I Tahun 2019 yang digelar kali ini, dalam rangka penyampaian 4 Rancangan Peraturan Daerah Kota Palembang berdasarkan surat Walikota Palembang tanggal 8 Februari 2019 No. 188.34/000420/X/2019.
Dikatakan Harnojoyo, daerah sebagai satu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai otonomi berwenang mengatur dan mengurus daerahnya sesuai aspirasi dan kepentingan masyarakatnya sepanjang tidak bertentangan hukum nasional dan kepentingan umum. Dalam rangka memberikan ruang yang lebih luas kepada daerah untuk mengatur dan mengurus kehidupan warganya, maka Pemerintah pusat dalam membentuk kebijakan harus memperhatikan kearifan lokal. Dan sebaliknya, daerah ketika membentuk kebijakan daerah baik dalam bentuk Perda maupun kebijakan lainnya, hendaknya juga memperhatikan kepentingan nasional.
“Dengan demikian akan tercipta keseimbangan antara kepentingan nasional yang selektif dan tetap memperhatikan kondisi kekhasan dan kearifan lokal dalam penyelenggaraan pemerintahan secara keseluruhan,” ujar pria yang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Palembang 2009-2014.
Harnojoyo menjelaskan, dalam melaksanakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah, Kepala daerah dan DPRD selaku penyelenggara pemerintah daerah membuat perda sebagai dasar hukum bagi daerah, dalam menyelenggarakan otonomi daerah sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat serta kekhasan dari daerah tersebut.
“Perda yang dibuat oleh daerah, hanya berlaku dalam batas-batas yurisdiksi daerah yang bersangkutan. Walaupun demikian, perda yang ditetapkan oleh daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya, sesuai dengan hirarki peraturan perundang-undangan. Di samping itu, perda sebagai bagian dari sistem peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam kaidah penyusunan perda,” katanya di hadapan para anggota DPRD Kota Palembang dan undangan di rapat paripurna tersebut.
Adapun 4 Rancangan Peraturan Daerah Kota Palembang yang disampaikan Harnojoyo adalah 1. Kepariwisataan, 2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023, 3. Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Investasi di Kota Palembang, dan 4. Perubahan atas Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah ini, lanjut Harnojoyo, guna memenuhi ketentuan pasal 61 ayat 2 UU No. 12 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Di akhir penyampaiannya, Harnojoyo berharap, DPRD Kota Palembang memiliki kesamaan pendapat, sehingga 4 Raperda tersebut ditetapkan menjadi Perda Kota Palembang.
“Demikian Rancangan Peraturan Daerah ini disampaikan, dengan harapan Dewan yang terhormat sependapat dengan kami untuk menetapkannya menjadi Peraturan Daerah Kota Palembang. Terima kasih. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,” pungkasnya.