Antisipasi Kerugian Akibat Fintech Lending Ilegal, Satgas Waspada Investasi Telah Lakukan Beberapa Hal Ini

PALEMBANG  SONORA Kehadiran fintech lending ilegal sudah sangat meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama sejumlah lembaga terkait telah memperkuat kerjasama dalam Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi.

Satgas ini dibentuk untuk mencegah dan menangani maraknya tawaran dan praktik investasi ilegal.

Melalui video conference, OJK melakukan kegiatan konferensi pers dengan tema Perkembangan Terkini Penindakan Satgas Waspada Investasi.

Pada kesempatan itu, Ketua SWI OJK, Tongam L. Tobing, menjelaskan tentang beberapa tindakan yang dilakukan oleh satgas waspada investasi dalam menyikapi fintech lending ilegal di tanah air.

Pertama, kata Tongam, satgas waspada investasi mengumumkan ke masyarakat soal daftar fintech lending ilegal.

“Sehingga masyarakat bisa mengetahui fintech lending tersebut untuk tidak diikuti,” ungkapnya.

Menurut Tongam, pemblokiran adalah hal kedua yang dilakukan satgas waspada investasi.

“Kami memblokir aplikasi, situs, web, media sosial dari fintech lending ilegal ini,” ujarnya.

Tongam mengungkapkan, tindakan pemblokiran yang pihaknya lakukan sering menjadi tidak efektif.

“Kita blokir hari ini, nanti sore dia berganti nama atau bikin baru lagi. Kemudian, kita berulang-ulang untuk melakukan pemblokiran-pemblokiran,” ujar Tongam

Menurut Tongam, kondisi itu tidak akan menyurutkan niat pihaknya untuk melakukan monitoring pemblokiran.

“Sehingga, kita secara dini melakukan pemblokiran tanpa menunggu ada korban dulu,” ungkapnya.

Tindakan selanjutnya, kata Tongam, adalah berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri untuk melakukan proses hukum bila ditemukan dugaan tindak pidana pada fintech lending tersebut.

 

Penulis: Bovend

Sumber Foto: OJK TV



Leave a Reply