Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumsel MenggelarAcara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

PALEMBANG, SONORA – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan menggelar acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Tahun Anggaran 2020, Selasa (11/2), di Halaman Kantor BNNP Sumsel.

Dalam sambutannya, Ketua Pelaksana Pemusnahan Barang Bukti, Kompol Yawardiman S.Ag., MA mengatakan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan dasar UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Laporan Narkotika No. LKN 25/XII/2019/BNNP Sumsel Tanggal 11 Desember 2019, serta Surat Ketetapan Barang Bukti Narkotika No. TAP 4051/L619/ENZ1/12/2019 Tentang Status Barang Bukti Sitaan Narkotika dalam perkara atas nama Juni Muldianto alias Joni bin Alm. Subanjir dkk.

Yawardiman menambahkan, pemusnahan barang bukti ini adalah sebagai tindak lanjut dari penanganan perkara yang diungkap oleh BNNP Sumsel yang bekerja sama dengan Bea Cukai Kota Palembang.

Penangkapan dilakukan di tempat kejadian perkara pertama, di pinggir jalan Betung Sekayu, LK 6 Desa Betung Kec. Betung Kab. Banyuasin, dan tempat kejadian perkara kedua, di Jl. Alamsyah Ratu Prawira Negara di Halaman parkir Hotel Galaxy Musi II Palembang.

Menurut Yawardiman, pemusnahan barang bukti ini adalah sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 91 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan pasal 45 ayat 4 KUHAP yang mewajibkan kepada penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang sifatnya dilarang atau terlarang narkotika.

Di samping itu, lanjut Yawardiman, pemusnahan tersebut dalam rangka untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan barang bukti oleh aparat penegak hukum yang tidak bertanggung jawab.

Yawardiman menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan, adalah barang bukti sitaan narkotika dalam perkara atas nama Juni Muldia alias Joni bin Alm. Subanjir dkk., berupa narkotika jenis shabu dengan berat 35.478, 86 gram, setelah disisihkan untuk pemeriksaan di laboratorium sebanyak 6 gram, dan untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 15 gram.

Berikutnya, narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 34.420 butir, setelah disisihkan sebanyak 40 butir untuk pemeriksaan laboratorium, dan untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 40 butir.



14 Comments

Leave a Reply