Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Resmi Mengubah Sebutan Call Name Menjadi BP JAMSOSTEK

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan resmi mengubah sebutan (call name) menjadi BP JAMSOSTEK.

Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Palembang, Zain Setyadi, mengatakan perubahan nama sebutan ini agar memudahkan promosi perusahaan dan tak lagi kesalahan penyebutan. “Sebenarnya perubahan nama sudah dilakukan sejak November tahun ini.

Selama ini masyarakat lebih familiar dengan BPJS Kesehatan,” katanya pada kegiatan Sosialisasi Tertib Administrasidministrasi Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Penyerahan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) Secara Simbolis di hotel Novotel, Kamis (13/2/2020).

Zain menyebutkan, saat ini di Sumsel baru ada satu perusahaan daerah yang turut serta menyalurkan dana Corporate Social and Responsibilitiy (CSR) lewat GN Lingkaran.

Hal ini bertujuan untuk membantu pendaftaran kepesertaan bagi masyarakat yang berasal dari sektor informal atau bukan peserta dari kalangan penerima upah.

Adapun kalangan tersebut yaitu pedagang, tukang ojek, dan pekerja lainnya.

Untuk rinciannya ada 5.000 peserta BP Jamsostek di Sumsel dan Babel yang mendapat manfaat kepersertaan tersebut.

Sebanyak 3000 peserta dari Palembang, 1000 Muara Enim dan 1000 sisanya di di Bangka Belitung.

Peserta ini berhak mendapatkan jaminan kematian atau Meninggal dengan manfaat baru pp 82 Nomor 2019 sebesar Rp42 juta. “Kepesertaannya dibayarkan selama tiga bulan pertama oleh perusahaan yang menyalurkan CSR,” ujarnya.

Zain mengimbau perusahaan di Sumsel baik BUMD maupun swasta agar dapat ikut berpartisipasi dengan kegiatan GN Lingkaran. “Semakin banyak perusahaan membantu semakin banyak masyarakat yang menerima manfaat. Iurannya pun cukup kecil per bulan yaitu hanya Rp16.800.” jelasnya.

Penulis: Jati Purwanti



16 Comments

Leave a Reply