BEI Perwakilan Palembang Perkenalkan Public Expose Live 2019 Ke Insan Pers

Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Indonesia Stock Exchange (IDX) adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem juga sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.

Bertempat di Kantor BEI Perwakilan Palembang, Rabu (28/8), BEI menyelenggarakan kegiatan nonton bareng Public Expose Live 2019 yang berlangsung di kantor pusat BEI.

Menurut Kepala Kantor BEI Perwakilan Palembang Hari Mulyono, Public Expose Live 2019 adalah yang pertama kali diselenggarakan oleh Bursa Efek Indonesia. Public Expose tersebut diikuti oleh empat puluh dua emiten, dan dapat diakses oleh masyarakat luas dengan menggunakan internet.

“Dengan menggunakan alat komunikasi yang terhubung dengan internet,” ujarnya.

Tujuannya, kata Hari, adalah menyebarluaskan informasi yang lebih dalam lagi penetrasinya kepada investor, sehingga aktivitas investor terhadap pengelolaan portofolio pada perusahaan-perusahaan yang sahamnya dibeli, bisa mendapatkan informasi yang lebih komprehensif, langsung dari manajemen.

Hal ini, kata Hari, sebagai penyampaian kepada publik bahwa BEI juga sangat milenial dalam pemanfaatan teknologi komunikasi yang lebih digandrungi oleh anak-anak zaman sekarang, perusahaan-perusahaan muda, maupun orang-orang yang sudah tua namun sangat terbuka dengan teknologi.

“Untuk bisa mendapatkan informasi tentang pasar modal langsung dari emiten, menggunakan perangkat gadget yang mereka miliki dan kuasai,” ujarnya.

Hari menambahkan, pihaknya sudah mengembangkan ekonomi industri 4.0 sejak lama.

“Kita sudah duluan berbau digital,” katanya.

Lebih lanjut Hari menyampaikan, untuk kebutuhan investasi terkait dengan informasi perusahaan melalui Public Expose, saat ini tidak lagi dibatasi oleh tempat, atau ruang, namun sudah bisa diakses di mana saja.

Hari berharap, ke depan ada periode tertentu secara bergilir, sehingga kesempatan buat investor untuk mendapatkan informasi langsung dari emiten jadi lebih gampang.

“Bursa Efek mewajibkan emiten agar efek sahamnya disampaikan melalui Public Expose tahunan minimal satu kali. Supaya investor jadi lebih nyaman, jadi lebih percaya diri terhadap aktivitas investasi perusahaan yang sahamnya mereka miliki,” ujarnya.

Kegiatan yang berlangsung di lantai dua Kantor BEI Perwakilan Palembang ini, diikuti oleh para insan pers dari sembilan media yang ada di Provinsi Sumatera Selatan.



42 Comments

Leave a Reply