Benefit JKN Sudah Lengkap,  Ingin Lebih Banyak,  Tambah Asuransi Swasta

Sonora Palembang –  Beberapa hari terakhir, beredar berita bahwa BPJS Kesehatan tidak dapat menjamin semua biaya penyakit.

Rizzky Anugerah, Kepala Humas BPJS Kesehatan, menjelaskan bahwa untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan yang komprehensif kepada penduduk Indonesia, pemerintah telah meluncurkan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Cakupan manfaat Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan sangat luas, karena pelayanan kesehatan yang dijamin diberikan berdasarkan indikasi medis peserta.”

Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, ada ribuan jenis diagnosis penyakit yang dijamin JKN.

Menurut Rizzky, BPJS Kesehatan tidak hanya memberikan jaminan untuk penyakit mahal, tetapi juga memberikan jaminan untuk biaya perawatan yang memerlukan waktu yang lama, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, dan insulin untuk penderita diabetes, antara lain.

Rizzky menjelaskan bahwa, sebagai satu-satunya penyelenggara jaminan kesehatan sosial di Indonesia, peserta JKN mencakup semua orang, mulai dari bayi hingga orang tua. Tidak ada batasan usia untuk menjadi peserta JKN, dan tidak ada syarat untuk menjalani pemeriksaan medis. Karena iurannya dihimpun dari seluruh penduduk Indonesia, nominal iuran JKN pun relatif murah dan memperhatikan keekonomian masyarakat.

Rizzky menjelaskan, “Masyarakat juga perlu tahu bahwa BPJS Kesehatan menggunakan prinsip gotong royong, yang berarti biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit dibayar dari iuran peserta JKN yang sehat.”

Saat ini, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan 23.467 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.150 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang tersebar di seluruh negeri dan siap melayani peserta JKN. Karena prinsip portabilitas Program JKN, peserta dapat mendapatkan layanan medis di mana pun di Indonesia, tidak tergantung pada KTP yang bersangkutan.

Rizzky juga mengatakan bahwa BPJS Kesehatan bukanlah pesaing asuransi swasta karena, menurut Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, mereka dapat bekerja sama dengan penyelenggara jaminan lainnya yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan. Koordinasi manfaat untuk manfaat tambahan (pelengkap) adalah tujuan kerja sama ini.

“Menjadi peserta JKN itu wajib bagi setiap penduduk Indonesia, sementara bagi masyarakat yang mampu dan ingin mendapat manfaat non-medis tambahan, maka bisa melengkapinya dengan asuransi swasta.”

Selain manfaat yang dijamin BPJS Kesehatan, asuransi swasta dapat mengembangkan produk asuransi mereka untuk menyediakan layanan kesehatan.

Rizzky menyatakan bahwa BPJS Kesehatan memiliki kemampuan untuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi swasta selama tidak melanggar peraturan yang berlaku.



Leave a Reply