Berikut 30 Kelurahan di Palembang yang Boleh Gelar Sholat Ied

PALEMBANG SONORA -Pada hari Jum’at (07/05) lalu Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bersama Kementrian Agama (Kemenag) setempat telah mengumumkan izin pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 Hijriah dapat dilaksanakan asal mengikuti syarat yang telah ditetapkan.

Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 1222 tahun 2021 tentang panduan penyelanggaraan salat Idul Fitri saat pandemi COVID-19. Yakni pemerintah daerah menyatakan salat Idul Fitri hanya dapat dilaksanakan hanya pada zona kuning dan hijau.

Hal ini sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19, mengingat kota Palembang saat ini masih berstatus zona merah penyebaran Covid-19 khususnya tingkat rukun tetangga dan rukun warga daerah masing-masing.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) kota Palembang, Deni Priansyah mengatakan, salat Idul Fitri dapat dilaksanakan sesuai rekomendasi tingkat RT/RW berdasarkan data posko penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM skala mikro hasil keputusan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

“Tetapi untuk salat Id di RW atau RT yang mengalami tingkat penyebaran COVID-19 yang tinggi sebaiknya dilakukan di rumah saja. Sedangkan untuk RW atau RW zona hijau dan kuning silahkan laksanakan di masjid tapi tetap taat prokes,” katanya, Senin (10/05).

Sementara itu berdasarkan data Dinas Kesehatanan (Dinkes) kota per 2-8 Mei 2021 untuk minggu ke 18, terdapat 30 lokasi yang diperbolehkan melaksanakan salat Idul Fitri dari total keseluruhan kelurahan di Palembang.

Plt Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Palembang, dr Mirza Susanty menjelaskan, hal tersebut dikarenakan Kelurahan tersebut berada pada zona aman (kuning dan hijau) sedangkan 77 kelurahan lain diimbau melakukan salat dirumah karena berada pada zona oranye dan merah.

“Kalau mengikuti kebijakan yang ada dari edaran imbauan, zona merah dan oranye lebih baik salat di rumah karena tingkat penyebaran COVID-19 tinggi,” katanya.

Berikut daftar kelurahan di Palembang yang diperbolehkan melaksanakan sholat Idul Fitri di Masjid sesuai dengan ketentuan yang berlaku :

15 kelurahan risiko rendah (zona kuning)

Kelurahan tiga lima ilir
Kelurahan kemang manis
Kelurahan 36 ilir
Kelurahan satu ulu
Kelurahan tiga empat ulu
Kelurahan keramasan
Kelurahan kemang agung
Kelurahan komperta
Kelurahan dua puluh tiga ilir
Kelurahan dua puluh empat ilir
Kelurahan sembilan belas ilir
Kelurahan lima ilir
Kelurahan dua ilir
Kelurahan sako baru
Kelurahan sri mulyani

15 kelurahan tidak ada risiko (zona hijau)

Kelurahan dua tujuh ilir
Kelurahan dua delapan ilir
Kelurahan dua sembilan ilir
Kelurahan karang anyar
Kelurahan dua ulu
Kelurahan dua belas ulu
Kelurahan tiga belas ulu
Kelurahan empat belas ulu
Kelurahan dua puluh dua ilir
Kelurahan tiga belas ilir
Kelurahan empat belas ilir
Kelurahan enam belas ilir
Kelurahan delapan belas ilir
Kelurahan satu ilir
Kelurahan sebelas ilir

Sedangkan, untuk sisa wilayah lain yang tidak ada dalam daftar di atas diimbau untuk tidak dulu melaksanakan sholat Idul Fitri secara berjamaah di Masjid.

 

Penulis : Fernando Oktareza

Sumber Foto : Koleksi Pribadi



Leave a Reply