BNNP Sumsel Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jaringan Antar Provinsi

 

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan menggelar press release terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba, Senin (18/2) siang, di kantor BNNP Sumsel, Jalan Gubernur H.A. Bastari Komp. Ogan Permata Indah (OPI) Jakabaring. Pada press release yang dihadiri langsung oleh Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan, dihadirkan juga tersangka Z, yang ditangkap Minggu (17/2) malam, saat menjadi kurir dengan membawa narkoba jenis Sabu.

Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan saat memberikan keterangan persnya, menceritakan kronologis penangkapan tersangka Z.

“Kita dapat berhasil menangkap seorang tersangka namanya Z. Ini adalah atas kerjasama dan informasi yang kita peroleh dari masyarakat. Sehingga, tadi malam, tim kita dapat menangkap Z, di daerah lintas timur, daerah Betung. Yang bersangkutan ini membawa Sabu Metavitamin sebanyak 2 kilogram (2 bungkus) dari Medan, yang hendak diedarkan di daerah Sumatera Selatan, khususnya di kota Palembang,” ungkap Jendral Polisi bintang satu ini.

Menurut Jhon, penangkapan kemarin merupakan pengembangan informasi dari penangkapan 3 tersangka pembawa ekstasi di jalan Lintas Tengah.

“Yang ini (tersangka Z) Lintas Timur. Yang kemarin (3 tersangka) Lintas Tengah. Mereka dapat kita cegat di Lubuklinggau bersama tim BNN RI,” ujar pria berdarah Batak ini.

Lebih lanjut, Jhon mengatakan, modus para tersangka, baik yang ditangkap di Lintas Tengah dan di Lintas Timur, sama-sama menggunakan kendaraan umum jenis bus.

“Modusnya yang kemarin, yang bawa ekstasi itu, naik bus dan dikawal di belakang dengan pakai mobil. Nah yang tersangka ini, naik bus juga. Sama modusnya dengan sana. Yang sana lewat Lintas Tengah, yang ini lewat Lintas Timur,” jelasnya.

Dikatakan Jhon, pengungkapan kasus ini merupakan pengungkapan peredaran narkoba yang melibatkan jaringan antar provinsi.

“Ya, jaringan antar provinsi. Kalau yang di sana mau disebar daerah Jambi, Sumatera Selatan, dan Jakarta. Kalau yang ini, khusus di Sumatera Selatan,” ujarnya.

Jhon menambahkan, kurir yang ditangkap tersebut (Z), mendapatkan upah sebesar Rp 6 juta untuk membawa 2 bungkus Sabu Metavitamin seberat 2 kg.

“Dia orang Aceh. Dia bekerja di salah satu Bika Ambon di Medan. Dari Bika Ambon, dipengaruhi, langsung dia bawa. Seperti itu yang disampaikan kepada kita,” jelasnya.

Jhon mengatakan, menurut keterangan yang didapat dari tersangka Z, ini merupakan kali pertama Z masuk ke Palembang.

BNNP Sumsel berhasil menangkap seorang pria tersangka kurir pembawa Narkoba jenis Sabu berinisial Z, di pinggir jalan depan Polsek Betung Kabupaten Banyuasin. Z (26) merupakan warga Aceh yang bekerja di salah satu toko Bika Ambon di Medan. Dari keterangan tersangka, dia memiliki seorang istri dan seorang anak yang saat ini tinggal di Aceh.



Leave a Reply