BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel Gelar Pers Gathering


BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraan-nya menggunakan mekanisme asuransi sosial. Sebagai Lembaga Negara yang bergerak dalam bidang asuransi sosial BPJS Ketenagakerjaan yang dahulu bernama PT Jamsostek (Persero) merupakan pelaksana undang-undang jaminan sosial tenaga kerja.

BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja), yang dikelola oleh PT. Jamsostek (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Januari 2014.

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbagsel, Kamis (13/12), menyelenggarakan pers gathering Evaluasi Capaian Kinerja 2018 dan Strategi Capaian Kinerja 2019, di Hotel The Zuri Palembang.

Menurut Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Arief Budiarto, ada beberapa hal yang mendasari dilaksanakannya kegiatan kali ini.

“Pada siang hari ini, kami mengundang Bapak/Ibu berkaitan dengan, yang pertama itu silaturahim. Karena ini sudah hampir tutup tahun. Mungkin ada beberapa dari yang hadir belum pernah ketemu secara wajah, tetapi kalau dalam pembicaraan komunikasi maupun media-media lain itu pernah. Yang kedua, selain silaturahim, kita ingin membangun sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan selaku provider untuk pelaksanaan program jaminan sosial, dengan mass media,” ujarnya saat memberikan sambutan pada pers gathering Evaluasi Capaian Kinerja 2018 dan Strategi Capaian Kinerja 2019 di Hotel The Zuri Palembang.

Lebih lanjut, Arief menerangkan bahwa UU No. 24 Tahun 2011 menunjuk BPJS, baik yang Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Di dalam program jaminan sosial ini bisa diberlakukan kepada seluruh masyarakat Indonesia bagi BPJS Kesehatan, dan seluruh tenaga kerja yang ada di Indonesia bagi BPJS Ketenagakerjaan.

Ada 4 program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Pensiun. Program-program tersebut cakupan perlindungannya bagi semua pekerja baik itu formal maupun informal.

Dikatakan Arief, perbedaan di antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan belum tersosialisasi dengan baik.

“Di kalangan pemerintah sekalipun, kalau kami menghadap gubernur, atau bupati, kepala daerah, mereka juga belum tahu tentang ini. Jadi, masih menyamakan BPJS itu hanya satu, BPJS Kesehatan. Padahal ada BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Arief mengharapkan mass media bisa menstressing atau menekankan BPJS Ketenagakerjaan itu mencakup perlindungan terhadap para pekerja di seluruh Indonesia baik formal maupun informal.

Pada kesempatan tersebut, Deputi Direktur Wilayah Sumbagsel Arief Budiarto, didampingi oleh Asisten Deputi Wilayah Bidang Pelayanan Utaminingsih, Asisten Deputi Wilayah Bidang Pemasaran Masri, dan Asisten Deputi Wilayah Bidang USDM Toto Wijayanto.

Selain dihadiri oleh para wartawan cetak, elektronik, dan online, kegiatan hari ini juga dihadiri oleh beberapa serikat pekerja yang ada di Sumatera Selatan.



Leave a Reply