Ciptakan Kondusifitas Aktivitas Fidusia, APPI Sumsel Babel Gelar Audiensi Bersama Kemenkumham dan OJK

PALEMBANG SONORA – Dalam rangka menjaga keselarasan dan kondusifitas antara kreditur dan debitur saat menjalankan aktivitas fidusia, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Sumsel dan Babel menggelar audiensi bersama Kanwil Kemenkumham Sumsel dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kanreg 7 Sumbagsel, Selasa (02/11).

Audiensi yang berlokasi di Ballroom Beston Hotel ini dihadiri Yenni Jakob selaku Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Kanwil Sumsel, Afri Leonardo selaku Subdit Jaminan Fidusia Ditjen AHU Jakarta, Iwan M. Ridwan selaku Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Kanreg 7 dan Ratno selaku Ketua APPI Sumsel dan Babel.

Ratno mengatakan, audiensi bersama stakeholder pemerintahan kali ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para kreditur dalam menjalankan aktivitas fidusia.

“Audiensi kali ini untuk memberikan semacam edukasi atau hal yang lebih jelas lagi yang disampaikan oleh stakeholder pemerintahan, sehingga para kreditur dapat menerima hal yang berhubungan dengan aktifitas kerja mereka baik itu pendaftaran fidusia hingga eksekusi,” katanya ketika diwawancarai.

Selain itu, lanjut Ratno, pihaknya juga mendorong para pimpinan perusahaan pembiayaan agar dapat menjalankan proses hukum yang benar dalam menjalankan aktivitas fidusia.

“Para pemimpin perusahaan pembiayaan kami minta supaya dapat menjalankan proses hukum yang benar yang tidak menimbulkan hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Ratno juga berharap kepada pihak pemerintahan supaya dapat memberikan perhatian lebih kepada perusahaan pembiayaan dalam hal peraturan.

“Pemerintah kami harapkan agar payung hukum yang diberikan kepada kami seperti perjanjian kredit supaya lebih diperhatikan lagi sehingga simbiosis mutualisme antara perusahaan pembiayaan dan debitur berjalan dengan baik, sehingga para debitur bisa menerima konsekuensi ketika mereka menyalahi aturan dalam aktivitas fidusia,” tegas Ratno.

Sementara itu, Yenni Jakob selaku Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Kanwil Sumsel mengatakan, seringnya permasalahan oleh debitur yang secara tidak sukarela kendaraannya ditarik padahal debitur tersebut jelas-jelas gagal bayar, membuat keputusan dari MK bisa menjadi alternatif solusi.

“Sertifikat jaminan fidusia memiliki kekuatan eksekutorial yang artinya dapat mengeksekusi tanpa putusan pengadilan, namun apabila debitur tidak menyerahkan secara sukarela melalui keputusan pengadilan maka alternatifnya ialah melalui keputusan yang diatur MK,” katanya.

Di tempat yang sama, Afri Leonardo selaku Subdit Jaminan Fidusia Ditjen AHU Jakarta berpesan agar dapat memaknai perjanjian pokok antara debitur dan kreditur dengan sebuah kepercayaan.

“Kalau saya berfikir saat dibuatnya perjanjian pokok antara debitur dan kreditur agar dimaknai dengan arti sebuah kepercayaan. Kami juga menekankan kepada notaris saat memberikan akta notaris agar secara hati-hati memberikan apa yang menjadi hak dan kewajiban pemberi dan penerima jaminan fidusia,” tutupnya.

 

Penulis : Fernando Oktareza

Sumber Foto : Koleksi Pribadi



30 Comments

Leave a Reply