Di Tengah COVID-19, Bawaslu Tetap Upayakan Pengawasan Maksimal

PALEMBANG, SONORA – Bawaslu Republik Indonesia mengadakan videoconference bersama seluruh jajaran Bawaslu Provinsi se-Indonesia Selasa (17/3). Adapun tujuan dari videoconference tersebut adalah menyampaikan petunjuk dan arahan dari Ketua dan Anggota Bawaslu RI serta Sekretaris Jendral Bawaslu RI dalam menyikapi perkembangan wabah virus Corona yang semakin meningkat. Oleh karena itu, Bawaslu RI mengambil kebijakan dan menyusun langkah-langkah menanggapi isu pencegahan COVID-19 namun tetap mengupayakan pengawasan maksimal.

Sejalan dengan hal tersebut, dalam upaya melakukan pengawasan maksimal, ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Iin Irwanto menyampaikan fokus pengawasan tahapan pilkada serentak tahun 2020 di provinsi Sumatera Selatan.

“Sampai saat ini tahapan dan jadwal Pilkada Serentak Tahun 2020 belum ada opsi penundaan, sehingga Bawaslu dalam tugas dan fungsinya akan tetap melakukan pengawasan terhadap tahapan yang berjalan. Adapun untuk saat ini, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan Bawaslu Kabupaten Penyelenggara Pilkada Serentak Tahun 2020 berfokus pada tiga point yaitu tahapan verifikasi administrasi calon perseorangan, tahapan verifikasi faktual calon perseorangan dan tahapan pengawasan Coklit (pencocokan dan penelitian),” ungkap Iin Irwanto.

Selain itu, secara bertahap saat ini sedang dilakukan pelantikan terhadap 1328 Panwas Kelurahan/Desa yang tersebar di 94 kecamatan pada 7 kabupaten penyelenggara pilkada serentak tahun 2020 di provinsi Sumatera Selatan.

Langkah Pencegahan Penularan COVID-19 Bawaslu Sumsel
Sehubungan dengan Surat Kementerian Kesehatan Nomor : PK.02.01/B.VI/839/2020 tanggal 5 Maret 2020 perihal : Himbauan Tentang Upaya Pencegahan Penularan COVID-19 di tempat kerja, Bawaslu Republik Indonesia menyampaikan surat edaran Nomor : 0706/BAWASLU/SJ/KP.10.00/III/2020 tanggal 12 Maret 2020 dan disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa WHO telah menetapkan COVID-19 (Coronavirus Disease 2019) sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian International dan beresiko terjadinya penularan.
2. Bahwa kasus COVID-19 di Indonesia telah diidentifikasi sejak tanggal 2 Maret 2020, selanjutnya dalam rangka upaya pencegahan penularan COVID-19 disampaikan himbauan-himbauan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan diantaranya dengan menyediakan akses sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun atau hand sanitizer di tempat-tempat umum area kerja seperti pintu masuk, ruang rapat, toilet dll, menyediakan tisue dan masker bagi pegawai dan tamu yang memiliki gejala batuk/pilek dan demam, serta membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat di lingkungan tempat kerja Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Sebagai bentuk keseriusan Bawaslu Republik Indonesia terhadap upaya pencegahan penyebaran COVID-19, pada tanggal 16 Maret 2020 ketua Bawaslu Republik Indonesia, Abhan, mengeluarkan surat edaran nomor : 0070/K.Bawaslu/PR.03.00/III/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di lingkungan Bawaslu Se-Indonesia. Adapun maksud dari dikeluarkannya surat edaran tersebut adalah untuk memberikan pedoman bagi jajaran Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota serta Panwaslu Kecamatan dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (work from home) dalam upaya pencegahan dan meminimalisir penyebaran COVID-19.

Tujuannya adalah untuk mencegah, meminimalkan penyebaran dan mengurangi resiko COVID-19 di lingkungan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan sekretariat panwaslu Kecamatan. Selain itu dengan adanya surat edaran tersebut, Bawaslu memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi sekretariat dapat berjalan efektif dan efisien, serta untuk memastikan pelaksanaan pelayanan publik khususnya pelaporan dugaan pelanggaran pemilihan pada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.

Dalam implementasinya, Bawaslu mengidentifikasi lebih dini terkait potensi pelanggaran dalam konteks pengawasan. Bawaslu mengupayakan mengurangi pertemuan secara langsung namun dengan tidak mengurangi substansi dan kinerja pengawasan. Bawaslu juga mengupayakan berbagai metode seperti misal menggunakan sistem informasi media elektronik dalam pengawasan maupun dalam penanganan pelanggaran. Klarifikasi laporan bisa dilakukan tanpa menghadirkan yang bersangkutan ke kantor, klarifikasi bisa dilakukan melalui WhatsApp, telepon langsung maupun melalui media elektronik lainnya.

Dalam hal pencegahan penularan COVID-19, Bawaslu menjaga kebersihan, menyiapkan masker, hand sanitizer di pintu masuk dan keluar, mengupayakan penyemprotan disinfektan di area kantor, menjaga perilaku hidup sehat guna mencegah penularan COVID-19. Bawaslu juga memberlakukan piket bagi staf dalam tugas penerimaan laporan masyarakat di tujuh kabupaten dengan harapan peserta atau masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran dapat melaporkan sebagaimana aktivitas biasanya.

Anggota Bawaslu Sumsel Syamsul Alwi menambahkan kepada seluruh jajaran Bawaslu di Sumatera Selatan diharapkan tetap melakukan tugas dan fungsi pengawasan dengan mekanisme yang disesuaikan dengan tahapan dan menjaga keamanan dan kesehatan terkait pencegahan COVID-19, akan tetapi tidak mengurangi kerja-kerja pengawasan.

“Kami meyakini, di tengah perkembangan wabah COVID-19 yang semakin meningkat, kami upayakan pengawasan Pilkada Serentak Tahun 2020 akan tetap maksimal,” ungkap Iin.

 

Penulis : Jati Sasongko

Sumber Foto : Bawaslu



2 Comments

Leave a Reply