- May 27, 2020
- Posted by: Jati Sasongko
- Category: Informasi
PALEMBANG SONORA – Selain untuk mencegah penyebaran covid-19, serta dalam rangka memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota Palembang mengoptimlkan pelayanan UPT atau berdasarkan zona.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dewi Isnaini kepada Sonora mengatakan bahwa ada 9 zona UPT yang tersedia di kota Palembang dibawah naungan Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota Palembang, diharapkan masyarakat bisa mendapatkan pelayanan sesuai domisili masing masing.
“kita arahkan masyarakat tidak hanya ke dinas dukcapil, tapi ke domisili, missal yang tinggal di Ilir Barat 1, bukit kecil dan gandus ke UPT yang ada di IB1, yang Sako dan sialang ke UPTD Sako,” ujarnya.
- UPT Zona I (Kec. Jakabaring & Mall Pelayanan ) 081273636310
2. UPT Zona II (Kec. SU I & Kertapati ) 081367497188
3. UPT Zona III (Kec. SU II & Plaju) 081218110400
4. UPT Zona IV (Kec.Ilir Timur I & Bukit Kecil) 082182844533
5. UPT Zona V (Kec.Kemuning & Ilir Timur III) 081278048001
6. UPT Zona VI (Kec. Ilir Timur II & Kalidoni) 085279454777
7. UPT Zona VII (Kec. IB I, IB II & Gandus) 08127892902
8. UPT Zona VIII (Kec. Sako dan Sematangborang) 081368811442
9. UPT Zona IX (Kec. Alang2 lebar & Sukarami)
10. Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk 082278759119
11. Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil 082182821972 – 081371846196
Silahkan Masyarakat untuk menghubungi nomor Whatsapp tersebut bila ingin mengurus admistrasi kependudukannya mendapatkan pelayanan tanpa harus ke kantor Disdukcapil
Penulis : Jati Sasongko
Sumber Foto : Google
