- July 2, 2021
- Posted by: Bayu Prabowo
- Category: Artikel
Sonora Palembang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Selatan mencatat jumlah perizinan yang telah diterbitkan sepanjang tahun 2021 sebanyak 312 perizinan.
Hal ini diungkapkan, Pelaksana Penyelenggara Pelayanan Perizinan DPMPTSP Sumsel, Ardi kepada Radio Sonora Palembang, beberapa waktu lalu.
Ardi mengatakan, dari total 312 perizinan yang telah diterbitkan, 192 perizinan diterbitkan selama Triwulan I 2021 dan 120 perizinan diterbitkan sepanjang Triwulan II 2021 (masih berjalan).
Ia menambahkan, sektor yang paling banyak mengajukan perizinan adalah sektor Kelistrikan dan Air tanah/Sumur Bor.
“Sektor yang paling banyak mengajukan perizinan adalah sektor ESDM seperti Kelistrikan dan Air Tanah/Sumur Bor. Karena sektor ini menjadi kebutuhan masyarakat sehari-hari,” ungkap Ardi.
Ardi menambahkan, berbagai kemudahan telah pihaknya berikan kepada pemohon izin saat proses pengajuan izin salah satunya dengan menyediakan website dpmptsp.sumselprov.go.id.
“Melalui website ini file yang diajukan para pemohon saat mengajukan izin tinggal diinput ke link yang tersedia, sehingga para pemohon tidak perlu repot-repot datang ke kantor DPMPTSP untuk mengumpulkan dokumen fisik untuk mengajukan syarat perizinan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, selama pandemi kegiatan perizinan lebih banyak dilakukan secara online, meski masih ada beberapa pemohon yang datang langsung ke kantor untuk mengajukan perizinan.
“Jadi untuk proses perizinan selama pandemi alhamdulillah banyak sekali yang menggunakan metode online, tapi ada juga yang offline dan itu tetap kami layani dengan menerapkan protokol kesehatan,” tutupnya.
Triwulan 2021 192 perizinan
Triwulan 2 berjalan 120 perizinan
“Sektor yang paling banyak mengajukan perizinan adalah sektor ESDM seperti Kelistrikan dan Air Tanah/Sumur Bor. Karena sektor ini menjadi kebutuhan masyarakat sehari-hari,” ungkap Ardi.
Karena ini merupakan sektor yang menjadi kebutuhan masyarakat dalam beraktivitas sehari-hari.
Ardi menambahkan, berbagai kemudahan telah pihaknya berikan kepada pemohon izin saat proses pengajuan izin salah satunya dengan menyediakan website dpmptsp.sumselprov.go.id.
“Melalui website ini file yang diajukan para pemohon saat mengajukan izin tinggal diinput ke link yang tersedia, sehingga para pemohon tidak perlu repot-repot datang ke kantor DPMPTSP untuk mengumpulkan dokumen fisik untuk mengajukan syarat perizinan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, selama pandemi kegiatan perizinan lebih banyak dilakukan secara online, meski masih ada beberapa pemohon yang datang langsung ke kantor untuk mengajukan perizinan.
“Jadi untuk proses perizinan selama pandemi alhamdulillah banyak sekali yang menggunakan metode online, tapi ada juga yang offline dan itu tetap kami layani dengan menerapkan protokol kesehatan,” tutupnya.
Penulis : Fernando Oktareza
Sumber Foto : Koleksi Pribadi
