- September 15, 2020
- Posted by: Bayu Prabowo
- Category: Informasi
PALEMBANG SONORA Hari ini, Selasa (15/9), digelar Rapat Paripurna Ke-14 Masa Persidangan III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang terkait Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Palembang terhadap Penyampaian Raperda Kota Palembang Tahun 2020.
Rapat paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Kota Palembang Azhari Harris, dan dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin, Wakil Ketua I Sri Wahyuni, Wakil Ketua II M Ali Syaban, Anggota DPRD Kota Palembang, Sekda Kota Palembang Ratu Dewa, serta sejumlah Kepala OPD di lingkungan pemerintah Kota Palembang.
Saat memimpin jalannya rapat, Wakil Ketua III DPRD Kota Palembang Azhari Harris mengungkapkan tentang dasar pelaksanaan kegiatan Rapat Paripurna Ke-14 yang digelar pada kesempatan itu.
“Sesuai dengan jadwal yang telah disepakati Badan Musyawarah DPRD Kota Palembang, maka acara Rapat Paripurna Ke-14 Masa Persidangan III Tahun Kerja 2020 pada hari ini adalah Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palembang Tahun 2020,” ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Sebelum memasuki inti acara, Azhari Harris terlebih dahulu menanyakan persetujuan dari seluruh anggota DPRD Kota Palembang yang hadir pada rapat tersebut.
“Setuju,” jawab peserta rapat, yang disambut dengan pemukulan palu sidang oleh pimpinan rapat sebanyak satu kali.
DPRD Kota Palembang memiliki total delapan fraksi. Mereka adalah, Fraksi Partai Demokrat yang diketuai oleh Aldestar, Fraksi Partai Gerindra yang diketuai oleh Adzanu Getar Nusantara, Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Misobah HM Sahil, Ketua Fraksi PAN Ruspanda Karibullah, Ketua Fraksi PKB Endar S. Himawan, Ketua Fraksi Partai Golkar M. Hidayat, serta Ketua Fraksi Partai Nasdem Pembangunan Danu Mirwando.
Ditemui di ruang kerjanya, Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin menjelaskan soal tiga Raperda Kota Palembang yang akan dibahas oleh DPRD Kota Palembang.
Raperda pertama, ucapnya, adalah tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Palembang No. 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang.
Ia menduga, ada perubahan dari struktur perangkat daerah Kota Palembang sebelumnya.
“Mungkin ada pemecahan dari OPD-OPD,” ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut akan dibahas dan diteliti oleh pihak legislatif. Terkait dengan itu, DPRD Kota Palembang akan membentuk pansus.
“Insya Allah akan dibentuk pansus. Nanti, tanggal 21 September, akan ada jawaban Wali Kota, dan akan ada nama-nama yang duduk di pansus untuk membahas perda ini,” ungkapnya.
Zainal Abidin menambahkan, Raperda kedua tentang Cagar Budaya. Sementara, Raperda ketiga terkait Perusahaan Umum Daerah Pasar Palembang Jaya.
Penulis: Bovend
Sumber Foto: Koleksi Pribadi
