DPRD Prov. Sumsel Gelar Rapat Paripurna Ke-62

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Paripurna LXII (62) DPRD Provinsi Sumatera Selatan Pembicaraan Tingkat I dengan Agenda Penjelasan Gubernur Sumatera Selatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2019, Kamis (5/9), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

Rapat Paripurna 62 DPRD Provinsi Sumatera Selatan dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan MA Gantada, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, Wakil-Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, serta lebih dari lima puluh orang anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang terhormat.

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan MA Gantada mengatakan, sesuai dengan jadwal Rapat Paripurna 62 DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Provinsi Sumatera Selatan, rapat kali ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan, sebagai tindak lanjut dari nota kesepakatan bersama terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA), serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2019 yang telah ditandatangani.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengungkapkan, Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) APBD Tahun Anggaran 2019 telah ditandatangani, Rabu (5/9).

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Sumatera Selatan menyampaikan penjelasannya terhadap Raperda Perubahan APBD Prov. Sumsel Tahun Anggaran 2019.

Pada nota kesepakatan tersebut, kata Herman Deru, telah disepakati rancangan perubahan APBD Provinsi Sumatera Selatan sebesar 10 trilyun 536 milyar 925 juta 626 ribu 158 rupiah 80 sen, yang mengalami peningkatan sebesar 823 milyar 452 juta 381 ribu 676 rupiah 59 sen (8,48%).

Lebih lanjut Herman Deru menjelaskan, perubahan pendapatan belanja dan pembiayaan sebagaimana yang telah dijelaskannya, dapat dilihat pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2019 dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2019 yang disampaikan pada hari ini kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

Herman Deru mengajak para anggota DPRD, melalui komisi-komisi, membahas secara detail dengan mitra terkait dan melakukan penyempurnaan untuk disepakati bersama.

“Kami mengajak anggota Dewan yang terhormat, yang tergabung dalam komisi komisi, untuk bersama-sama membahas secara detail dengan mitra terkait, dan melakukan penyempurnaan untuk disepakati bersama,” ungkapnya.

Herman Deru berharap, Perubahan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2019 dapat ditetapkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Provinsi Sumatera Selatan.



12 Comments

Leave a Reply