DPRD Sumsel Gelar Rapat Paripurna Ke-60

DPRD Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Paripurna ke-60, Senin (17/6), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Sumsel. Rapat Paripurna kali ini dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel H. MA. Gantada, dan dihadiri oleh Gubernur Provinsi Sumatera Selatan H. Herman Deru, Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan H. Mawardi Yahya, Wakil-wakil Ketua dan Anggota DPRD Prov. Sumsel.

Rapat Paripurna ke-60 DPRD Prov. Sumsel dengan agenda, Penyampaian Penjelasan Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov. Sumsel Tahun Anggaran 2018.

Pada kesempatan tersebut, mewakili Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel, Gantada menyampaikan ucapan, Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1440 H.

“Minal Aidin Wal Faidzin. Mohon maaf lahir dan batin,” ucap Gantada.

Lebih lanjut, Gantada mengatakan, Anggota 5 BPK RI didampingi Kepala BPK RI Perwakilan Prov. Sumsel, telah menyerahkan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Prov. Sumsel Tahun Anggaran 2018 kepada DPRD dan Gubernur Sumatera Selatan, dalam Rapat Paripurna Istimewa ke-29 DPRD Prov. Sumsel, Senin (24/5) yang lalu.

Menindaklajuti laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Prov. Sumsel tersebut, kata Gantada, Gubernur Sumsel telah menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Rancangan Peraturan Daerah Prov. Sumsel tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov. Sumsel Tahun Anggaran 2018, Rancangan Peraturan Gubernur Sumsel tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov. Sumsel Tahun Anggaran 2018, Laporan Keuangan Pemerintah Prov. Sumsel Tahun Anggaran 2018 yang telah diperiksa BPK RI, Penjelasan Gubernur Sumsel tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov. Sumsel Tahun Anggaran 2018.

Berdasarkan Ketentuan Pasal 9 Ayat 3 Huruf A Angka 1 Peraturan DPRD Prov. Sumsel No. 175 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Prov. Sumsel, lanjut Gantada, pimpinan rapat mempersilakan kepada Gubernur Sumsel untuk menyampaikan penjelasannya.

Seusai mendengarkan penjelasan Gubernur Sumsel, Gantada menyebut, perlu disampaikan pemikiran, pandangan, dan tanggapan oleh para Anggota Dewan, dalam bentuk pemandangan umum dari Fraksi-Fraksi DPRD Prov. Sumsel. Ia mengatakan, dalam mempersiapkan tanggapan, pandangan, dan pendapatnya, Fraksi-Fraksi DPRD Prov. Sumsel, akan diberikan waktu lebih kurang satu minggu.

“Maka Paripurna ke-60 pembicaraan tingkat pertama hari ini, saya skors sampai hari Senin tanggal 24 Juni 2019 pkl. 09.00 WIB,” pungkasnya.



Leave a Reply