- June 24, 2020
- Posted by: Jati Sasongko
- Category: Informasi
PALEMBANG SONORA – Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir (OI) Dra. Massuryati kepada Sonora mengatakan berdasarkan data dari KPU RI, bahwa Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Kabupaten Ogan Ilir berjumlah 306.001 jiwa, jumlah pemilih pemula berjumlah 1778, sehingga dipastikan daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Ogan ilir lebih dari jumlah DP4.
“ data tersebut nanti akan dipetakan dengan jumlah TPS yang ada di OI, tersebar di 241 desa dan kelurahan, dalam pilkada tahun ini, ketentuan UUD no. 10 tahun 2016, pemilih maksimal 800 di satu TPS, berbeda tahun ini, kami mendapatkan perintah, untuk pemilih 1 TPS maksimal 500 pemilih, oleh sebab itu kami melakukan pemetaan ulang,” ujarnya.
Ia menambahkan meskipun 1 TPS maksimal 500 pemilih, namun diusahakan pemilih dalam 1 KK tidak terpisah, misalkan 1 rumah ada 5 pemilih, maka diusahakan pemilih tersebut berada dalam 1 TPS.
Terkait pemilih yang tidak memiliki undangan, dan ingin memilih dengan menggunakan KTP, Ia mengatakan bahwa sejauh ini belum keluar peraturan yang baru, sementara peraturan yang lama menyebutkan bahwa pemilih dengan menggunakan KTP bisa memilih dipukul 12 siang atau satu jam sebelum berakhir, dengan syarat sesuai dengan domisili yang tertera di KTP.
“ missal dia KTPnya kelurahan Indralaya, maka tidak bisa memilih di desa Tanjung Raja, sesuai dengan alamat di KTP,” ujarnya.
Ia juga berharap seluruh pihak ikut mensukseskan pilkada Kabupaten Ogan Ilir 2020.
Penulis : jati Sasongko
Sumber foto : google
