Empat Tersangka Korupsi Jargas 2019 Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel

Palembang Sonora – Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel telah merampungkan berkas perkara empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan penyambungan jaringan instalasi pipa gas alam (Jargas) tahun 2019 yang dikerjakan oleh PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (PT SP2J). Keempat tersangka, yaitu Direktur Utama PT SP2J Ahmad Nopan, mantan Dirut Keuangan PT SP2J Sumirin, mantan Dirut Jargas Antoni Rais, dan mantan Dirut Keuangan Jargas Rubinsi, beserta barang bukti, telah diserahkan ke JPU Kejaksaan Tinggi Sumsel dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.

Kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat tahun 2023 yang diterima Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel. Penyelidikan dimulai pada tahun 2022, dengan penyidik memeriksa 27 orang saksi dari PT SP2J, rekanan, serta pemerintah kota Palembang, termasuk lima saksi ahli dari berbagai bidang.

Iptu Ryan Toro Putra SIK, dalam konferensi pers di Polda Sumsel pada Rabu (7/8/2024), menyatakan bahwa kasus ini telah dinaikkan ke penyidikan dan penetapan tersangka setelah proses pemeriksaan saksi-saksi. Keempat tersangka ditetapkan setelah beberapa kali berkas perkara mereka diserahkan ke JPU Kejaksaan Tinggi Sumsel dan dinyatakan lengkap.

Kasus dugaan korupsi ini melibatkan anggaran sebesar Rp 21,5 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp 3,9 miliar. Modus operandi yang digunakan tersangka termasuk penyalahgunaan wewenang dengan penetapan metode swakelola, mark up harga material pipa, pemotongan upah pekerjaan, serta fee pembelian pipa dan aksesoris fitting dengan total mencapai Rp 1,8 miliar. Penyidik juga menyita 83 barang bukti, termasuk uang tunai Rp 49 juta dan fitting pipa.

Selama proses penyelidikan dan penetapan tersangka, keempat tersangka tidak ditahan karena dianggap kooperatif dan selalu memenuhi panggilan pemeriksaan, serta ada jaminan dari kuasa hukum. Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU, kasus ini akan diambil alih oleh kejaksaan dan kemungkinan besar keempat tersangka akan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel.



Leave a Reply