Gubernur Herman Deru Hadiri Rapat Paripurna Ke-51 DPRD Sumsel

Hari ini, Senin (19/11), dilaksanakan Rapat Paripurna Ke-51 DPRD Sumsel, dengan agenda Tanggapan dan/atau Jawaban Gubernur Sumsel terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumsel terhadap APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2019.

Gubernur Sumsel Herman Deru didampingi Wagub Mawardi menghadiri Rapat Paripurna Ke-51 DPRD Sumsel, yang dipimpin oleh Plt. Ketua DPRD Sumsel H.M. Yansuri. Pada kesempatan itu, Gubernur Herman Deru memberikan tanggapan dan/atau jawaban terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumsel terhadap APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2019.

Seperti jawaban Gubernur Herman Deru terhadap pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan terkait dengan pembangunan jalan batu kuning yang saat ini mengalami amblas yang juga merupakan sebagian jalur alternatif karena sedang dibangunnya Jembatan Kurup di wilayah Lubuk Batang, dijelaskan bahwa Ruas Jalan Kurup-Batu Kuning sudah diakomodir pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 dan akan dilanjutkan kembali pada Tahun Anggaran 2019.

“Gubernur Sumatera Selatan telah menerbitkan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 74 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara melalui Jalan Umum,” ujar Herman Deru saat menyampaikan jawaban terkait dengan angkutan batubara yang masih beroperasi di jalan Kabupaten Muara Enim menuju Kota Prabumulih, dan Kota Prabumulih menuju Kota Palembang.

Lebih lanjut, Gubernur Herman Deru mengatakan, sependapat terhadap saran yang disampaikan Fraksi Partai Golkar, bahwa Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2019 ini sungguh bernilai strategis, mengingat ini adalah tahun pertama Gubernur dan Wagub Sumsel menjabat, sehingga merupakan pondasi dasar terhadap pembangunan Provinsi Sumatera Selatan di tahun-tahun berikutnya agar berkesinambungan sebagaimana RPJMD tahun 2018-2023.

“Hal tersebut akan menjadi perhatian kami, dan untuk itu diucapkan terima kasih,” ucap Herman Deru.

Selain dihadiri oleh Plt. Ketua, Wakil Ketua, serta anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, turut hadir Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Sumsel, Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel H. Nasrun Umar, para pimpinan instansi vertikal, BUMN, BUMD.

Pada Rapat Paripurna Ke-51 DPRD Sumsel sebelumnya, Jumat (16/11), sebanyak 9 Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan Pemandangan Umum terhadap APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2019.



Leave a Reply