Himpunan Masyarakat Perhutanan Sosial Sumatera Selatan Selenggarakan Talkshow dan Deklarasi

Perhutanan Sosial merupakan salah satu program strategis Pemerintah Indonesia dalam rangka meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat melalui pemberian akses kelola hutan, khususnya bagi masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan.

Peraturan Menteri LHK No. 83/2016 Tentang Perhutanan Sosial menegaskan, bahwa Perhutanan Sosial dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, menjaga keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya.

Himpunan Masyarakat Perhutanan Sosial (HMPS) Sumatera Selatan menyelenggarakan kegiatan Talkshow dan Deklarasi, Kamis (13/1), di Hotel Swarna Dwipa Palembang.

Menurut Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan Pandji Tjahjanto, di Provinsi Sumatera Selatan, hingga bulan Februari 2020, telah terbit sekitar 135 izin perhutanan sosial, dengan penerima manfaat secara langsung sebanyak 15.693 Kepala Keluarga (KK), serta memiliki luas 102.962,8 hektar.

Pandji menambahkan, pihaknya menargetkan izin perhutanan sosial lebih kurang seluas 40.000 hektar pada tahun 2020 ini.

“Ada izin yang sudah terbit dan diterima di Palembang, ada yang sudah terbit tapi belum disampaikan ke Palembang, seperti yang disampaikan Ibu Ida tadi. Ada yang masih dalam proses di KLHK,” ujarnya.

Pandji menjelaskan, pihaknya sedang menyusun Perda Tentang Pengelolan Hutan Lindung dan Hutan Produksi.

“Salah satunya mengatur ini,” katanya, usai menjadi narasumber pada kegiatan Talkshow dan Deklarasi Himpunan Masyarakat Perhutanan Sosial, Kamis (13/2).

Hampir semua kabupaten di Sumatera Selatan yang ada kawasan hutannya, kata Pandji, memiliki izin perhutanan sosial.

Pandji mengungkapkan, izin perhutanan sosial paling banyak berada di Kabupaten Musi Banyuasin, Ogan Komering Ilir, dan Muara Enim.

“Tapi yang lain juga nanti akan menyusul,” ujarnya.

Pihaknya, kata Pandji, tidak menemui kendala berarti di lapangan. Hanya, agar izin perhutanan sosial berjalan sebagaimana mestinya, pihaknya masih melakukan pendampingan-pendampingan.

Selama dua hari, kegiatan yang berisi talkshow dan deklarasi tersebut, diikuti oleh perwakilan masyarakat dan kelompok tani hutan, yang telah memiliki hak kelola hutan desa, izin usaha pengelolaan hutan kemasyarakatan, izin usaha pengelolaan hutan tanaman rakyat, izin hutan adat, dan izin kemitraan kehutanan, Perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Akademisi, dan Aktivis Pemerhati Perhutanan Sosial, serta pihak-pihak lain yang telah dan berpotensi mendukung pelaksanaan Perhutanan Sosial.

Kegiatan dua hari ini juga menyajikan produk-produk dari perhutanan sosial seperti kopi, beras, kerajinan tangan, madu, aneka kemplang dan lainnya, yang berasal dari berbagai daerah di Sumatera Selatan.



16 Comments

Leave a Reply