Ilegal Uji Kompetensi Wartawan Virtual

PALEMBANG SONORA –  Dewan Pers mengeluarkan surat edaran erkait dengan laporan yang diterima mengenai Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Dewan Pers dan menyatakan bahwa Uji Kompetensi Wartawan (UKW) secara virtual (online) adalah ilegal, Senin 4 Mei 2020.
Dalam surat edaran yang ditandatangai oleh Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Mohammad Nuh, DEA menyatakan kegiatan UKW ini tidak sesuai dengan Peraturan Dewan Pers No.01/Peraturan-DP/X/2018 tentang : Standar Kompentensi Wartawan bahwa UKW dilakukan secara langsung atau tatap muka antara penguji dan wartawan peserta uji. Selain itu proses pengujiannya dilakukan dengan tertulis, lisan dan observasi yang diadakan oleh konstituen Dewan Pers yaitu : media cetak, televisi, radio, fotografi dan media online.
Meskipun ada ancaman wabah covid 19 Dewan Pers mengajak komunitas pers untuk melalukan pola kerja di rumah (WFH) tetapi sampai saat ini belum pernah menetapkan metode Uji Kompetensi Wartawan secara virtual (online).
Sementara itu Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Selatan Firdaus Komar mengatakan baru mengetahui dari surat edaran Dewan Pers dan selama ini memang Uji Kompetensi Wartawan itu dilaksanakan secara ujian langsung karena ada bobot mata uji yang menguji skill dan harus bertatap muka.

 

Penulis : Endah

Sumber Foto : Google.com



Leave a Reply