- May 30, 2024
- Posted by: Jati Sasongko
- Category: Informasi
Palembang Sonora – Di penghujung masa pemerintahannya, Presiden Joko Widodo meneken aturan baru terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2024. Dalam peraturan Tapera ini nantinya gaji para pekerja akan dikenakan potongan. Di mana dalam potongan 3 persen tersebut para karyawan akan menanggung sebesar 2,5 persen sementara 0,5 persen ini dibayar oleh pemberi kerja. Artinya dalam mengikuti Tapera, para pekerja akan dikenakan pemotongan gaji mereka di setiap bulannya.
Tapera sendiri merupakan penyimpanan yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan rumah.
Mengomentari perihal Tapera, Dr. MH Thamrin, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Sriwijaya kepada Sonora (29/05/2024) menilai kebijakan tersebut kurang dialog sehingga terkesan menjadi beban.
“ kebijakan ini sepertinya memperhatikan Masyarakat, tapi dialognya kurang sehingga terkesan beban. 3 persen itu beban. Dari sisi 0,5 persen tidak jelas apa benefitnya. Pekerja dan pengusaha selama ini sudah terbebani oleh iuran BPJS, belum lagi cicilan lain. Tapi persoalanya bagaimana Nasib Tabungan selanjutnya belum jelas dari kebijakan ini. Bagaimana perhitungan inflasinya, harus diperjelas dahulu manfaat, dan peraturan memotong gaji,” ujarnya.
Ia mengatakan pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kembali kebijakan ini. Setiap kebijakan problem utamanya adalah implementasi, apalagi kebijakan ini masih abu-abu. Sebelum aturan jelas sebaiknya kebijakan ini ditunda.
“ mudah-mudahan seperti UKT, presiden berkenan membatalkan,” tukasnya.
Ia menambahkan Tabungan seharusnya bersifat sukarela, setelah uang terkumpul apakah nanti bisa dibelikan rumah tanpa bantuan pemerintah lainnya. “ butuh fasilitas liquiditas dari real estate, juga yang bergaji UMR pasti butuh bantuan lainya. Kebijakan ini harus tertulis implementasinya, bila tidak jelas akan jadi masalah, ada kebingunan pekerja dan potensi koruptif,” ujarnya.
Terkait UKT yang batal naik, Thamrin menilai bahwa ada ketidak sinkronan antar orkestra dalam bidang Pendidikan. memang undang-undang mengamanatkan agar menganggarkan dana yang besar untuk Pendidikan. Hal tersebut sudah dilakukan namun dalam prakteknya dibagi-bagi lagi, mau tidak mau perguruan tinggi yang berbadan hukum harus mencari kreasi lain dan salah satunya lewat UKT. Seharusnya pemerintah jangan memberikan semua ke kemendikbud. Pendidikan harus bisa dinikmati oleh semua kalangan. Biaya UKT sebaiknya Sebagian harus ditanggung pemerintah, tutupnya.
