- February 20, 2019
- Posted by: Bovend Saor Sitinjak
- Category: Agenda, Berita Umum, ekonomi & bisnis, Informasi
Sukuk Negara Tabungan (Sukuk Tabungan) adalah produk investasi syariah yang ditawarkan oleh Pemerintah kepada individu Warga Negara Indonesia, sebagai tabungan investasi yang aman, mudah, terjangkau, dan menguntungkan.
Dalam rangka menyebarluaskan informasi mengenai Sukuk Tabungan, sekaligus menghimpun masukan, saran, dan pendapat dari masyarakat, Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyelenggarakan edukasi dan sosialisasi Sukuk Tabungan Seri ST-003, Rabu (20/2), di Gedung Keuangan Negara, Jalan Kapten A. Rivai.
Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Sumatera Selatan yang juga merupakan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan Taukhid, SE, MSc.IB, MBA., Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung Imam Arifin, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur M. Agus Rofiudin, Kepala Tim Advisory Ekonomi dan Keuangan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan Wahyu Yuwana, serta Kepala Seksi Pembiayaan SBSN Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Rachmad Faudji.
Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Sumatera Selatan Taukhid, saat memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan edukasi dan sosialisasi Sukuk Tabungan Seri ST-003, mengatakan salah satu bentuk pembiayaan yang digunakan sekarang, adalah melalui pengelolaan Surat Utang Negara (SUN).
“Sejak tahun 2002, terbitnya UU mengenai Surat Utang Negara, kita mulai mengenal bahwa sumber-sumber pembiayaan investasi itu, sudah dapat dihimpun melalui penerbitan surat-surat utang. Itu di masa awal era reformasi,” ujarnya di hadapan peserta edukasi dan sosialisasi Sukuk Tabungan Seri ST-003.
Surat Utang Negara (SUN) adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.
Lebih lanjut, Taukhid menambahkan, pada tahun 2008 Pemerintah menerbitkan UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
“Alhamdulillah pada tahun 2008, Pemerintah juga berhasil mengajak rakyat Indonesia untuk menetapkan kesepakatan, dalam UU No. 19 Tahun 2008 Tentang SBSN,” jelasnya.
Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), atau disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Seusai memberikan sambutan, dilakukan penyerahan cinderamata dari Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Sumatera Selatan Taukhid kepada Kepala Seksi Pembiayaan SBSN Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Rachmad Faudji.
Sukuk Tabungan Seri ST-003 memiliki bentuk tanpa warkat, tidak dapat diperdagangkan, tidak dapat dilikuidasi/dicairkan sampai dengan jatuh tempo, kecuali pada early redemption. Sukuk ini memiliki nilai minimum pemesanan Rp 1 juta, dan maksimum pemesanan Rp 3 miliar. Tingkat imbalannya sebesar 8,15% imbalan mengambang yang disesuaikan setiap 3 bulan. Masa penawaran dibuka dari tanggal 1-20 Februari 2019, dengan setelmen 27 Februari 2019. Pembayaran imbalan dilakukan tanggal 10 setiap bulannya. Sementara tanggal jatuh tempo 10 Februari 2021 dengan fasilitas early redemption yaitu di tanggal 27 Januari – 4 Februari 2020.
Melalui investasi Sukuk Tabungan, Pemerintah menawarkan kesempatan secara langsung kepada Warga Negara Indonesia untuk mendukung pembangunan nasional. Hasil investasi Sukuk Tabungan akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur yang menjadi investasi untuk merekat jalinan kebangsaan menuju bangsa yang mandiri.