Ketua MUI : “ Sholat Ied di Rumah Diperbolehkan”

PALEMBANG SONORA – Apakah sholat Idul Fitri tidak bisa dilaksanakan ?, apakah malam takbiran dilarang ?, akibat wabah covid-19, menanggapi hal tersebut, Ketua MUI Kota Palembang Drs Saim Marhadan mengatakan bahawa baik sholat Ied maupun menggelar malam takbiran keduanya tidak dilarang, yang dilarang bila kedua hal tersebut dilakukan secara berkerumun.

“ merujuk pada surat edaran menteri agama dan juga fatwa MUI, bahwa intinya kalau suatu wilayah itu penyebaran virus bisa dikendalikan atau tidak terjadi penyebaran virus, maka sholat Iednya boleh dimasjid, lapangan atau mushola, namun bila suatu wilayah penyebarannya tidak terkendali, maka sholat iednya di rumah masing-masing,” ujarnya.
Melihat kondisi seperti sekarang ini dimana kota Palembang, angka positif coronanya semakin tinggi, kemudian sudah ditetapkan zona merah, serta diterapkannya PSBB maka dirinya menghimbau agar shola ied dilakukan di rumah masing masing.
“bukan tidak boleh sholat atau tidak boleh takbiran, tapi kerumunannya yang dilarang,” ujarnya.
Selain kedua hal tersebut, disaat hari raya Idul Fitri, masyarakat juga diperbolehkan bersilaturahmi asalkan mematuhi protocol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
“sanjo, boleh boleh saja, tapi protocol tetap dijalankan, menggunakan masker, mencuci tangan dan jangan berkerumun,” ujarnya.

 

Penulis : Jati Sasongko

Sumber Foto : Google.com



Leave a Reply