Komisi DPRD Prov. Sumsel Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitiannya di Rapat Paripurna Ke-60

DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Senin (8/7), melanjutkan Rapat Paripurna LX (60) DPRD Prov. Sumsel, dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Komisi-Komisi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov. Sumsel Tahun Anggaran 2018, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Sumsel.

Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel MA Gantada, Gubernur Sumsel Herman Deru, Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya, Wakil-Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel, Anggota DPRD Prov. Sumsel, serta para tamu undangan.

Lima Komisi DPRD Prov. Sumsel, secara bergantian, menyampaikan Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitiannya terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov. Sumsel Tahun Anggaran 2018.

Komisi 4 DPRD Prov. Sumsel, melalui juru bicaranya H. Asweni dari Fraksi PKS mengatakan, pihaknya dapat memahami dan menerima Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov. Sumsel Tahun 2018.

Adapun beberapa catatan yang disampaikan oleh juru bicara Komisi 4 DPRD Prov. Sumsel, perencanaan OPD ke depan diharapkan harus lebih baik lagi, sehingga pencapaian realisasi fisik dan keuangan agar lebih rasional, dan pencapaian visi dan misi Kepala Daerah dapat terlaksana dengan baik sehingga penyerapan anggaran lebih efektif.

Perlu adanya transparansi dan koordinasi yang lebih baik lagi ke depan dengan DPRD, kata Asweni, terhadap program-program yang telah diputuskan bersama, baik dalam rapat-rapat kerja komisi maupun dalam rapat kerja Badan Anggaran.

“Kemudian disahkan bersama dalam Rapat Paripurna,” ujarnya.

Komisi 4, lanjut Asweni, memberikan apresiasi kepada OPD yang menjadi mitra yang telah berupaya berkoordinasi dan bekerjasama dengan baik, yaitu mengefisiensi serapan anggaran terutama dalam pelaksanaan realisasi fisik dan realisasi keuangan sehingga dalam pembahasan penelitian tidak memakan waktu yang lama.

Sementara itu, Komisi 5 DPRD Prov. Sumsel, melalui juru bicaranya Mgs. Syaiful Fadli, memberikan beberapa rekomendasi, yaitu, pihaknya meminta BPKAD Prov. Sumsel dan Inspektorat Prov. Sumsel agar laporan hasil pemeriksaan BPK disampaikan kepada OPD terkait sebelum pembahasan bersama Komisi-Komisi di DPRD.

“Sehingga terjadi sinkronisasi pembahasan antara eksekutif dan legislatif terhadap langkah-langkah dalam menindaklanjuti hasil LHP BPK tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Mgs. Syaiful Fadli mengatakan, pihaknya berharap kepada OPD-OPD mitra kerja Komisi 5 DPRD Prov. Sumsel segera menindaklanjuti temuan-temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI.

Terkait laporan dari masyarakat, kata Mgs Syaiful Fadli, bahwa masih terdapat beberapa pungutan yang tidak perlu dan sangat memberatkan yang dilakukan oleh pihak sekolah kepada siswa di SMA/SMK di Prov. Sumsel, pihaknya meminta kepada Gubernur Sumsel, melalui Kepala Dinas Pendidikan Prov. Sumsel untuk melakukan evaluasi dan menertibkan kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak sekolah agar tanpa ada pungutan yang membebani orang tua siswa dalam pelaksanaan proses belajar mengajar di sekolah.

Usai penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Komisi-Komisi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov. Sumsel Tahun Anggaran 2018, Ketua DPRD Prov. Sumsel MA Gantada menanyakan kepada seluruh peserta Rapat Paripurna DPRD Prov. Sumsel Ke-60 apakah menyetujui Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Komisi-Komisi DPRD Prov. Sumsel terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 menjadi Peraturan Daerah.

Setelah semua peserta Rapat Paripurna secara lisan memberikan kata setuju, maka persetujuan tersebut dituangkan dalam Keputusan Bersama DPRD Prov. Sumsel dan Gubernur Sumsel.



Leave a Reply