Komisi IV DPRD Prov. Sumsel Akan Kawal Perbaikan yang Dijanjikan PT. Sumatera Prima Fibreboard

Warga Desa Palem Raya di Kabupaten Ogan Ilir mengeluhkan soal adanya pencemaran udara berupa bau dan partikel debu kayu yang disebabkan oleh operasional pabrik PT Sumatera Prima Fibreboard.

Permasalahan tersebut sudah berlangsung selama beberapa tahun, namun pihak perusahaan tidak memberikan tanggapan.

Atas kejadian itu, warga Desa Palem Raya kemudian melaporkan kondisi tersebut ke Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

Ketua Komisi IV DPRD Prov. Sumsel MF Ridho, ST., MT., mengatakan, berdasarkan laporan dari Kepala Desa Palem Raya, selama ini pihak perusahaan tidak memberikan perhatian serius terhadap lingkungan sekitar, yaitu berupa kucuran dana CSR.

“Yang ada, pernah diberikan paket sembako yang jumlahnya juga tidak sesuai dengan penerima. Ada lebih kurang 900 KK di Desa Palem Raya, yang diberikan hanya 300 paket sembako,” ujarnya, usai memimpin rapat, Senin (24/2), di ruang Komisi IV DPRD Prov. Sumsel.

Sementara, lanjut Ridho, UU tentang CSR mengatur soal besaran dana CSR yang harus diberikan untuk pembangunan kemajuan lingkungan sekitar perusahaan.

“2% dari keuntungan bersih perusahaan,” ujarnya.

Menurut Ridho, masyarakat sekitar harus merasakan manfaat dari keberadaan pabrik tersebut.

Selain dana CSR, ujar Ridho, perusahaan hampir tidak pernah memberi kesempatan masyarakat sekitar untuk menjadi tenaga kerja.

Ridho mengatakan, dengan adanya pengaduan masyarakat ke DPRD Provinsi Sumatera Selatan, pihaknya merespons dengan langsung menerjunkan tim ke lapangan.

Pada saat di lapangan, kata Ridho, pihaknya menemukan keganjilan. Partikel debu kayu yang terdapat dalam foto dan video yang pihaknya miliki, tidak diakui oleh pihak perusahaan.

Untuk mengecek lebih dalam lagi, Ridho kemudian menindaklanjutinya dengan berkunjung ke Komisi IV DPR RI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Alhamdulillah, pada saat itu, kedua lembaga tersebut menerima kami secara langsung,” ujarnya.

Ridho menambahkan, pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menugaskan Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara untuk menurunkan tim ke lapangan, beberapa hari yang lalu.

Berdasarkan hasil temuan tim dari Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara di lapangan, kata Ridho, memang terjadi pencemaran udara berupa bau dan partikel debu.

Ridho menjelaskan, dari hasil rapat dengar pendapat yang digelar oleh Komisi IV DPRD Prov. Sumsel, pihak perusahaan yang diwakili oleh Senior Manajer HRGA Sonny Alfajri, siap berkomitmen untuk memperbaiki terkait temuan dari Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara.

Ridho melihat, ada niat baik dari pihak perusahaan untuk bertanggung jawab terhadap permasalahan yang ditimbulkan.

Ridho memastikan, pihaknya akan mengawal perbaikan yang dijanjikan oleh pihak perusahaan.

“Pada intinya Komisi IV, agar pencemaran ini, setelah diperbaiki, tidak terjadi lagi. Kami menekankan hal tersebut,” pungkasnya.



27 Comments

Leave a Reply