Lalu Lintas Hewan Rentan PMK Diperketat untuk Mencegah Penyebaran PMK

Sonora Palembang – Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Sumatera Selatan terus mengawasi lalu lintas hewan rentan penyakit mulut dan kuku (PMK) untuk mencegah penyebaran PMK di Bumi Sriwijaya.

Ini dilakukan untuk memastikan bahwa hewan yang terjangkit PMK tidak dibawa dari Sumsel ke Kepulauan Bangka Belitung atau sebaliknya. Salah satu langkah yang dilakukan adalah untuk memastikan bahwa dokumen yang diperlukan, termasuk Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal, hasil pengujian laboratorium, dan status vaksinasi PMK, lengkap.

Untuk memastikan bahwa tidak ada indikasi PMK pada kuku dan mulut hewan, pemeriksaan fisik terhadap HRP juga dilakukan. Setelah terpenuhi, sertifikat kesehatan karantina diterbitkan. Disinfeksi hewan dan alat angkut yang digunakan adalah langkah pencegahan tambahan. “Kami mengimbau semua pihak untuk bekerja sama dalam upaya pencegahan PMK.

Dengan kewaspadaan dan kepatuhan terhadap protokol karantina, kami berharap kasus PMK dapat terus menurun dan tidak menyebar ke daerah lain,” kata Kostan Manalu, kepala karantina Sumsel. Kostan juga menjelaskan bahwa Sumatera Selatan saat ini merupakan zona kuning, artinya ada kasus PMK di sana.

Namun, tidak ada peningkatan kasus atau terkontrol, tetapi lalu lintas harus diperketat. Hal yang sama juga berlaku untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang saat ini dimasukkan ke dalam zona kuning. Selama bulan Januari tahun 2025, Karantina Sumsel telah memeriksa dan memastikan kesehatan 452 sapi dan 300 kambing dalam 32 frekuensi lalu lintas.

Kami menerapkan biosekuriti yang ketat dan melakukannya sesuai dengan protokol karantina. Kostan menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen karantina untuk menjaga kesehatan hewan dan mencegah penyebaran penyakit.

Layanan selama Hari Libur Nasional

Layanan karantina tetap tersedia di seluruh unit pelaksana teknis (UPT) menjelang libur nasional dan cuti bersama, seperti Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek. Ini dilakukan untuk memberikan layanan publik yang prima dan untuk mendukung swasembada dan ketahanan pangan nasional.

Kami masih beroperasi di seluruh satuan pelayanan Karantina Sumsel. sesuai dengan edaran yang dikeluarkan oleh Menteri PAN RB dan Sekretaris Utama Barantin tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Hari Libur Nasional Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek. Kostan menambahkan bahwa sebagai Barantin, mereka mendukung mewujudkan swasembada dan ketahanan pangan nasional dengan menerapkan biosekuriti dan _biosafety_. Kostan mengimbau orang-orang untuk melapor kepada petugas karantina sebelum melalulintaskan barang pertanian dan perikanan antarpulau dan antarnegara. Karantina Sumsel berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan edukasi masyarakat untuk mencegah penyebaran PMK. Dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, sangat penting untuk mencegah penyebaran PMK.



Leave a Reply