Langgar Aturan, SPBU di Prabumulih Disanksi oleh Pertamina Patra Niaga

Palembang, 29 Mei 2025 – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menjatuhkan sanksi tegas kepada SPBU 24.311.140 yang beroperasi di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, setelah terbukti melakukan pelanggaran dalam pendistribusian bahan bakar.

SPBU tersebut diketahui menjual bahan bakar bersubsidi jenis Pertalite secara tidak tepat sasaran, termasuk melayani kendaraan pelangsir yang melakukan pengisian berulang dengan menggunakan berbagai QR Code. Praktik ini terdeteksi melalui pantauan CCTV serta sistem digitalisasi SPBU yang diawasi secara rutin oleh Pertamina.

Tjahyo Nikho Indrawan, selaku Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Sumbagsel, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi.

“Kami akan memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang melanggar ketentuan penyaluran BBM subsidi,” tegas Nikho.

Sanksi yang dijatuhkan meliputi surat peringatan, penghentian pasokan Pertalite selama satu bulan, serta pemasangan spanduk tanda pembinaan di lokasi SPBU tersebut.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menegaskan komitmennya untuk menjaga agar distribusi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Nikho juga berharap tidak ada lagi SPBU yang melakukan pelanggaran, dan mengajak masyarakat untuk turut mengawasi penyaluran BBM subsidi. Ia mengingatkan bahwa pelanggaran semacam ini justru dapat merugikan masyarakat sekitar, karena sanksi terhadap SPBU berdampak pada layanan publik.

Masyarakat yang menemukan dugaan penyimpangan dapat segera melapor kepada aparat penegak hukum atau melalui Pertamina Call Center di 135.



Leave a Reply