- April 13, 2020
- Posted by: Bayu Prabowo
- Category: Berita, Berita Lokal, Informasi
PALEMBANG SONORA – Terkait penerapan Peraturan Menteri Hukum dan Ham no 10 tahun 2020, Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Palembang Tri Anna Aryati kepada Sonora mengatakan bahwa pihaknya telah membebaskan warga binaanya sebanyak 59 orang, terhitung mulai dari tanggal 1 sd. 7 Maret 2020, hal tersebut sebagai upaya mencegah penyebaran covid-19.
“Warga binaan yang sudah menjalani setengah dari masa pidananya, untuk kasus-kasus tertentu bisa diasimilasi dirumah, untuk menghindari penyebaran covid-19,” ujarnya.
Dirinya sangat mendukung keputusan tersebut mengingat jumlah penghuni lapas yang sudah over kapasitas, sehingga bila satu saja warga binaan terkena, dapat menularkan ke penghuni yang lain.
“Idealnya lapas kami dihuni 151 orang, per tanggal 31 maret 2020, penghuni lapas kami berjumlah 498, sudah sangat-sangat over. Kalau tidak tidak dikurangi, satu saja terkena covid-19, bisa jadi kuburan masal,” ujarnya.
Dirinya menambahkan untuk mencegah penyebaran covid-19, pihaknya juga melakukan beberapa langkah-langkah, antara lain meniadakan kunjungan keluarga, mensosialisasikan gaya hidup sehat, serta melakukan penyemprotan disinfektan ke kamar kamar.
Penulis :Jati Sasongko
Sumber Foto : Jati Sasongko
