- January 3, 2025
- Posted by: Bayu Prabowo
- Category: Artikel, ekonomi & bisnis, Informasi

Sonora Palembang – Layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk peserta segmen PBPU Pemda Kabupaten Ogan Ilir resmi dihentikan sementara mulai 1 Januari 2025. Penghentian ini terjadi akibat berakhirnya perjanjian kerja sama antara Pemkab Ogan Ilir dan BPJS Kesehatan Cabang Palembang pada 31 Desember 2024.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir, Hendra Kudeta, SKM, menjelaskan bahwa penangguhan ini didasarkan pada surat dari BPJS Kesehatan Cabang Palembang kepada Bupati Ogan Ilir tertanggal 27 Desember 2024 dengan Nomor 2672/111-01/1224. Surat tersebut menginformasikan tentang berakhirnya rencana kerja JKN-KIS (PRPU/BP Pemkab Ogan Ilir).
“Mulai tanggal 1 Januari 2025, status kepesertaan BPJS yang didaftarkan oleh Pemkab Ogan Ilir menjadi nonaktif sementara, sambil menunggu proses penandatanganan rencana kerja sama (PKS) antara Pemkab Ogan Ilir dan BPJS Kesehatan,” ujar Hendra dalam keterangan melalui sambungan telp yang disiarkan live di Radio Sonora Palembang, Jumat (2/1/2025).
Meski demikian, Dinas Kesehatan memastikan peserta terdampak tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan di puskesmas dan RSUD Ogan Ilir tanpa dipungut biaya.
“Peserta yang dinonaktifkan tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan seperti biasa, gratis di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah,” tegas Hendra.
Selain itu, pasien yang belum memiliki kartu JKN-KIS untuk sementara waktu tidak dapat mendaftar melalui Pemkab Ogan Ilir hingga PKS baru ditandatangani. Sebagai alternatif, masyarakat diarahkan untuk mendaftar sebagai peserta JKN-KIS Mandiri agar tetap dapat memperoleh akses.
BPJS Kesehatan Cabang Palembang berharap kerja sama dengan Pemkab Ogan Ilir dapat segera diperpanjang. Proses pembahasan masih berlangsung di tingkat pemerintah daerah, dengan harapan segera mencapai kesepakatan demi memastikan keberlanjutan layanan JKN bagi masyarakat.
Layanan Segmen Lain Tetap Normal
Sementara itu, layanan untuk segmen lain tetap berjalan normal, termasuk:
PBPU Mandiri,
PPU Badan Usaha,
PPU ASN/TNI/POLRI, dan
PBI yang dibiayai APBN atau Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Dengan penghentian ini, pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dan BPJS Kesehatan diminta segera menyelesaikan pembahasan PKS untuk menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat. Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir atau BPJS Kesehatan Cabang Palembang.