LKPP RI Sosialisasikan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa di Desa, BLUD, dan BUMD

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa di Desa, BLUD, dan BUMD, Kamis (10/10), di Hotel Novotel Palembang. Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan 17 kabupaten/kota se Sumatera Selatan ini, berlangsung selama dua hari, dan dibuka oleh Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru.

Menurut Kepala LKPP RI Roni Dwi Susanto, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dari personil dalam melakukan pengadaan barang/jasa dalam rangka peningkatan layanan publik, perekonomian nasional maupun daerah.

“Nantinya, pengadaan barang/jasa yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat, dapat mempermudah proses pengadaan barang/jasa agar tetap terpenuhi,” ujar pria yang pernah menjabat sebagai Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK tersebut.

Roni berpendapat, 17 kabupaten/kota yang berada di Sumatera Selatan membuat provinsi ini menjadi sangat beragam.

“Apalagi di desanya,” ungkap Roni.

Ia menilai, kadang-kadang tidak bisa semua aturan di pusat diambil dan diterapkan di daerah.

“Dengan sosialisasi ini, pemerintah setempat yang membuat aturan terkait pengadaan barang/jasa di daerah, menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah,” ujarnya.

Roni mengingatkan, jangan sampai pemerintah daerah membuat aturan sama untuk semua lokasi.

“Karena pasti tidak akan efektif,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dalam kegiatan sosialisasi ini, pihaknya bekerja sama dengan instansi lain dalam menghadirkan para pembicara yang kompeten.

“Sehingga, saat ini kolaborasi baru antara BPKP, Kemendes, dan Kemendagri. Ke depan, memang perlu kolaborasi lebih detail lagi dengan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut Roni mengatakan, masyarakat umum adalah bagian dari pengawasan pembangunan. Oleh karena itu, pihaknya telah menyediakan fasilitas agar informasi yang ada di LKPP bisa digunakan oleh masyarakat.

“Masyarakat bisa memberikan informasi yang baik dengan bukti yang ada, apabila ada pembangunan yang diduga melakukan penyimpangan. Penyimpangan bukan berarti selalu arahnya kepada tindak pidana, tapi bisa saja kepada hal-hal yang mereka tidak paham,” pungkasnya.



14 Comments

Leave a Reply