- July 3, 2020
- Posted by: Bayu Prabowo
- Category: Informasi
Ada banyak kerugian yang akan dirasakan masyarakat bila berhubungan dengan fintech lending ilegal.
Mengapa demikian?
Penyelenggara fintech lending ilegal melakukan kegiatan tanpa tunduk pada peraturan, baik peraturan otoritas jasa keuangan (pojk) maupun peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing, mengatakan, modus yang digunakan oleh fintech lending ilegal masih sama dengan modus yang digunakan sebelumnya.
“Terutama dalam perdagangan berjangka atau foreign exchange (forex) trading,” ujar Tongam, saat menjawab pertanyaan wartawan, pada kegiatan konferensi pers yang dilakukan melalui video conference, Jumat (3/7).
Modus yang digunakan, lanjut Tongam, adalah memberikan keuntungan yang sangat besar. Contohnya, 1% per hari atau 2% per hari dengan tanpa risiko.
Menurut Tongam, modus baru yang muncul saat ini adalah penawaran dari institusi ilegal yang menggunakan tambahan kata bank.
“Ini baru. Karena, dia meyakinkan masyarakat bahwa mereka itu bank,” ungkapnya.
Bagi masyarakat yang tidak mengecek perizinannya di OJK, lanjut Tongam, bisa terkecoh oleh hal tersebut.
Tongam mengungkapkan, modus yang digunakan berupa masyarakat disuruh untuk menyetorkan modal yang setiap saat bisa diambil meski dengan bunga yang sangat tinggi.
“Dia juga menjual cryptocurrency,” ujarnya.
Intinya, sambung Tongam, penawaran yang diberikan selalu berupa imbal hasil tinggi, tanpa risiko, dan keuntungan yang cepat bagi masyarakat.
Penulis: Bovend
Sumber Foto: OJK TV
