- July 3, 2026
- Posted by: Achmad Aulia
- Category: Informasi
Penulis Khairunnas, S.I.P., M.I.Pol. (Dosen FISIP Universitas Sriwijaya)
Sonora Palembang Kebijakan publik bukan sesuatu yang dapat dinilai hanya dari niatnya. Suatu kebijakan mungkin mengandung janji-janji baik, berorientasi pada kebanggaan nasional, dan dibingkai sebagai solusi untuk memecahkan masalah-masalah publik, namun tetap saja kebijakan membutuhkan pengawasan publik karena kebijakan publik secara filosofis bicara soal nilai dan dampak yang bena-benar dirasakan dan bermanfaat bagi publik. Hal ini berlaku untuk dua program unggulan Presiden Prabowo yang belakangan sering memicu debat kebijakan di ruang publik, yaitu Program Makan Siang Gratis Bergizi (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih. Oleh Presiden, keduanya dipresentasikan sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan gizi, memperkuat ekonomi lokal, memberdayakan desa, dan mempercepat kesejahteraan sosial. Program-program ini secara orientasi nilai tentu bukanlah perdebatan, karena siapa yang akan menentang bila negara hadir memberikan gizi yang lebih baik untuk anak-anak, ibu hamil, dan warga rentan? Siapa yang akan menolak koperasi yang lebih kuat sebagai fondasi pembangunan ekonomi berbasis masyarakat?
Akan tetapi titik debatnya bukan pada poin itu, dalam kacamata kebijakan justru pertanyaannya adalah bagaimana program-program tersebut lahir, dirancang, dibiayai, diimplementasikan, dan diawasi sebagai kebijakan publik?
Di sisi lain fenomena yang sering kita dapati dalam negara demokrasi adalah, bahwa janji kampanye seringkali secara otomatis menjadi kebijakan hanya karena memenangkan dukungan elektoral. Padahal ini adalah dua hal yang berbeda, karena kampanye adalah arena persuasi politik, sedangkan kebijakan publik adalah proses konstitusional, administratif, dan fiskal.
Memahami perbedaan ini penting untuk masa depan kebijakan publik di Indonesia, bahwa seorang presiden memiliki hak demokratis untuk menerjemahkan janji-janji kampanye menjadi program-program pemerintah. Akan tetapi, mandat demokratis tentu tidak sama dengan kesiapan kebijakan. Ketika agenda kampanye politik memasuki mekanisme negara, agenda tersebut harus didisiplinkan oleh prosedur hukum yang jelas, justifikasi anggaran terukur, kapasitas kelembagaan yang kuat, desain implementasi yang matang, dan berorientasi pada akuntabilitas publik. Kebijakan publik tidak dapat dipahami hanya sebatas apa yang ingin dilakukan pemerintah, tetapi juga persolan mempersiapkan mekanisme yang rasional, sah, dan akuntabel.
Program Koperasi Merah Putih misalnya, pemerintah melalui Inpres No. 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih Desa/Kecamatan, memiliki target nasional untuk mendirikan sekitar 80.000 koperasi di seluruh desa dan kelurahan. Secara historis, hal ini terdengar dekat dengan cita-cita lama Indonesia tentang ekonomi berbasis kerakyatan, akan tetapi Koperasi Merah Putih yang didesain saat ini seolah memposisikan koperasi sebagai unit administratif yang dapat diproduksi massal melalui instruksi, padahal bukankan koperasi mesti tumbuh dari partisipasi anggota, kepercayaan, akuntabilitas, kontrol demokratis, dan kelayakan ekonomi?
Pertanyaan lainnya adalah jika puluhan ribu koperasi dibentuk secara top down dan ego politik yang ambisius, Mungkinkah sebuah koperasi tetap berjiwa koperasi? sementara koperasi itu lahir dari mobilisasi birokrasi? atau pertanyaan yang lebih tajam adalah mungkinkah demokrasi ekonomi itu dapat tumbuh melalui pembentukan kelembagaan bergaya komando?
Sementara pada program MBG secara orientasi diposisikan tidak hanya sebagai program nutrisi tetapi juga berorientasi pada menggerakkan ekonomi lokal yang mana UMKM dan ekosistem pangan lokal sebagai pemasok utama bahan baku dapur. Akan tetapi, pertanyaan kebijakan yang muncul adalah jika usaha kecil hanya dimasukkan sebagai pemasok dalam rantai pasokan yang dikendalikan oleh aktor yang lebih besar, maka diksi pemberdayaan bukankah hanya akan menjadi populis dan kental dengan kepentingan elektoral?
Secara keuangan, MBG melibatkan anggaran publik yang sangat besar. Ketika pemerintah mengalokasikan ratusan triliun rupiah untuk satu program unggulan, tentu warga negara berhak bertanya sebagai dampak anggaran program apa yang ditunda, dikurangi, atau bahkan dikorbankan? Apakah dana ini sebaiknya digunakan melalui sistem pengiriman makanan massal? atau bukankah lebih arif kebijakan gizi dinterintegrasikan dengan pusat kesehatan masyarakat, kesehatan ibu, kualitas guru, sistem keamanan pangan, pertanian lokal, dan bantuan pengentasan kemiskinan dengan desain kebijakan yang lebih matang? Dalam kajian kebijakan publik, kegagalan implementasi tidak dapat dipisahkan dari kematangan desain kebijakan. Jika suatu program terlalu besar, terlalu cepat, terlalu terpusat, atau terlalu kental secara politik, maka tentu sangat beresiko mengalami inefisiensi, capaian target yang buruk, dan peningkatan korupsi.
Pertanyaan-pertanyaan ini tidak dimaksudkan untuk menolak program-program kampanye Presiden, tetapi justru ingin melindungi dan memperkuat fondasi filosofisnya. Pertanyaan ini juga mendorong untuk membangun kesadaran bahwa semestinya demokrasi menghasilkan pemimpin yang bijaksana, bukan penguasa yang sangat tertutup terhadap nalar kritis publik. Sehingga, semestinya perdebatan publik seharusnya tidak didikotomi menjadi dukungan versus penolakan, justru harus dilihat sebagai sumbangan atau urun pendapat yang konstruktif tentang prioritas, desain, proporsionalitas, dan tata kelola program.
Dari sudut pandang inilah peran negara harus didudukkan kembali pada tempat yang lebih bijaksana. Negara demokrasi secara mental harus siap mendengarkan secara utuh suara diruang-ruang publik, bukan hanya siap untuk mendengarkan tepuk tangan, tetapi juga siap menampung kekhawatiran, kritik, dan berbagai debat di ruang publik. Suara-suara publik yang selama ini mempertanyakan MBG dan Koperasi Merah Putih tidak boleh secara otomatis diperlakukan sebagai gerakan anti pemerintah, bahkan dituding dibiayai oleh pihak-pihak tertentu seperti yang massif disuarakan presiden dalam pidatonya dari podium ke podium. Secara faktual, dalam banyak kasus justru kritik merupakan upaya partisipatif untuk melindungi ruang dan uang publik, mendorong peningkatan kualitas kebijakan, dan mencegah disorientasi program akibat tata kelola yang buruk.
Disisi lain, sebagai bagian dari lembaga negara dan sekaligus representasi rakyat, lembaga dan aktor-aktor legislatif memiliki tanggung jawab moral secara politik dalam menjaga demokrasi, legislatif juga harus bijak memposisikan dirinya berdasarkan fungsi yang konstitusional, tidak justru tenggelam dengan peran sebagai pendukung politik atau penentang eksekutif. Peran legislatif harus memastikan pengawasan yang proporsional, apakah sebuah program telah memiliki dasar hukum yang memadai? apakah program telah memiliki target yang jelas dan terukur? apakah alokasi anggaran dibenarkan secara konstitusi? apakah pengadaan barang dan jasa yang menjadi kebutuhan program telah melalui mekanisme yang transparan? atau lebih dalam apakah UMKM benar-benar diberdayakan dalam program MBG? apakah koperasi dikelola secara demokratis? dan apakah mekanisme perekrutan mengikuti prinsip-prinsip meritokrasi?
MBG dan Koperasi Merah Putih memang dapat menjadi program nasional yang penting. Akan tetapi Janji-janji kampanye harus didisiplinkan oleh hukum, anggaran juga harus didisiplinkan oleh akuntabilitas, dan negara harus memahami bahwa mendengarkan kritik bukanlah tanda kelemahan, melainkan karakter kearifan demokrasi.
Note :Isi tulisan menjadi tanggung jawab penulis
