Mulai Hari ini, BPPD Palembang Awasi E-Tax Restoran Selama 10 Hari

PALEMBANG SONORA – Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang mulai hari ini, Senin (14/06) melakukan pengawasan di restoran-restoran yang tidak memaksimalkan alat pencatat pajak e-Tax.

Hal ini sebagai langkah tindaklanjut kecurangan yang dilakukan pelaku usaha yang tidak memaksimalkan alat pencatat pajak e-Tax dengan mulai menempatkan petugas gabungan.

Kepala BPPD Kota Palembang Sulaiman Amin mengatakan, tim pengawas yang terdiri dari anggota Satpol-PP dan pegawai BPPD akan mengawasi transaksi di tempat usaha yang tidak memaksimalkan alat tersebut selama 10 hari.

“Sementara ini ada dua lokasi yang kita tempatkan tim atau petugas pengawas alat e-Tax, pertama di Pempek Vico dan Pecel Lele Pakjo hari ini kami tempatkan petugas. Nantinya selama 10 hari transaksi di sini akan diawasi berapa pendapatan yang masuk dan pajak yang masuk,” kata Sulaiman kepada wartawan.

Sulaiman menjelaskan, pihaknya menemui adanya pajak yang masuk tidak sinkron dengan pemasukan yang sebenarnya dikarenakan pelaku usaha ternyata selama ini tidak memaksimalkan alat e-Tax karena mereka juga menggunakan alat kasir sendiri berupa tablet.

“Kami sering dapat laporan kalau di tempat ini menggunakan dua alat, satu alat mereka sendiri satu lagi alat kami, jadi tidak sinkron. Disitu ada peluang merugikan pajak dari masyarakat yang diserahkan ke Pemerintah Kota,” jelas Sulaiman.

Ia mengimbau pelaku usaha untuk mematuhi aturan dan kerjasama dengan Pemerintah agar jangan sampai ada penindakan dengan menempatkan petugas yang mengawasi transaksi.

“Pelaku usaha kami minta supaya dapat bekerjasama dengan baik.
Kalau masih melakukan kecurangan lagi tempat usaha ini bisa kami segel dan pasangkan banner yang bertuliskan tempat usaha ini tidak bayar pajak,” katanya.

Sehingga, Sulaiman menambahkan, saat ini rata-rata pelaku usaha yang melakukan kecurangan adalah pengguna tablet.

“Berbeda dengan pengguna sistem dengan mesin kasir, yang meskipun dimatikan transaksi dan perhitungan pajak akan tetap masuk,” tutupnya.

 

Penulis : Fernando Oktareza

Sumber Foto : Koleksi Pribadi



Leave a Reply