- July 4, 2025
- Posted by: Bayu Prabowo
- Category: Artikel
Palembang Sonora – Sebagai langkah tindak lanjut dari pertemuan kerja Komisi XI DPR-RI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Juni 2025 di Jakarta, OJK berencana untuk menyusun Peraturan OJK (POJK) mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan yang akan didiskusikan dengan Komisi XI DPR RI. Aturan mengenai penguatan ekosistem asuransi kesehatan ini akan mulai diberlakukan setelah diterbitkannya POJK, yang diharapkan mampu memberikan fondasi hukum yang lebih solid serta memperluas lingkup pengaturannya.
Sehubungan dengan hal itu, ketentuan dalam Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025 mengenai Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025) yang direncanakan mulai efektif pada 1 Januari 2026, akan ditunda dan akan diatur kembali dalam POJK yang sedang disusun.
Tujuan penyusunan POJK ini adalah untuk memastikan adanya penerapan yang lebih baik dalam tata kelola dan prinsip kehati-hatian di bidang produk asuransi kesehatan. Di sisi lain, POJK ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi semua pihak yang terlibat dalam ekosistem asuransi kesehatan, termasuk masyarakat sebagai pemegang polis, perusahaan asuransi, serta penyedia layanan kesehatan.
OJK juga akan terus memperkuat kerja sama dan komunikasi dengan semua pihak yang berkepentingan untuk menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang adil, transparan, dan berkembang dengan berkelanjutan.
Penulis : Dina Apriana
Sumber Foto : Google
