OJK Dukung Upaya Peningkatan Adopsi Standar IFSB

Wimboh Santoso Hadiri Pertemuan ke-33 Dewan Islam Financial Services Board (IFSB), Kamis (6/12), di Jeddah. 

OJK mendukung upaya peningkatan adopsi standar IFSB yang salah satunya melalui Impact and Consistency Assessment (ICAP) yang didasarkan pada hasil self assessment. Hal ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso, pada saat menghadiri Pertemuan ke-33 Dewan IFSB.

Indonesia sebagai negara G20 telah terbiasa dengan proses Regulatory Consistency Assesment Programme (RCAP) untuk menilai konsistensi penerapan Basel III dan akan berbagi pengalaman dalam pelaksanaan ICAP tersebut.

Dewan IFSB telah memutuskan untuk menyetujui penerapan tiga standar baru yaitu:
1. IFSB-20: Key Elements in the Supervisory Review Process of Takāful / Retakāful Undertakings; standar ini bertujuan untuk memiliki tujuan utama untuk:
– Memberikan panduan kepada pengawas tentang standar minimum untuk supervisory review process yang efektif dan efisien untuk Takaful/Re-Takaful,
– mendorong pengembangan Takaful dan re-Takaful melalui supervisory review, pasar yang fair, aman dan stabil untuk kepentingan dan perlindungan peserta; dan
– Mendorong harmonisasi pengawasan dalam lingkup internasional, dan meningkatkan kerja sama antar pengawas.

2. IFSB-21: Core Principles for Islamic Finance Regulation; yaitu menetapkan 38 high level core principle (Core Principles for Islamic Finance Regulation for Islamic Capital Market – CPIFR ICM) dan metodologi penilaiannya melalui penetapan framework pengaturan pasar modal syariah.
Secara khusus, tujuan dari CPIFR-Islamic Capital Markets adalah:
– Menyedia standar internasional minimum untuk praktik pengawasan yang baik untuk peraturan dan penilaian Islamic Capital Markwt (ICM),
– Melindungi konsumen dan pemangku kepentingan lainnya dengan memastikan bahwa klaim untuk kepatuhan Sharī’ah yang dibuat secara eksplisit atau implisit ke produk atau layanan ICM apa pun yang sehat dan didukung oleh pengungkapan yang sesuai;
– Mewujudkan kesehatan (soundness) dan stabilitas ICM – sebagai bagian integral dari industri jasa keuangan Islam (IFSI) dan sistem keuangan global – dengan membantu otoritas pengatur dan pengawas untuk mengevaluasi kualitas sistem pengawasan mereka dan mengidentifikasi area untuk perbaikan sebagai masukan untuk agenda reformasi mereka.

3. IFSB-22: Revised Standard on Disclosures to Promote Transparency and Market Discipline for Institutions Offering Islamic Financial Services (IIFS); ditetapkan untuk memperbarui standar IFSB sebelumnya tentang pengungkapan (disclosure) untuk segmen perbankan syariah. Standar ini menetapkan seperangkat prinsip dan praktik utama yang harus diikuti oleh perbankan syariah dalam membuat pengungkapan, yang bertujuan untuk menghasilkan konsistensi dan komparabilitas pengungkapan.

Standar ini ditetapkan untuk:
– Memfasilitasi akses ke informasi yang relevan, dapat diandalkan dan tepat waktu oleh pelaku pasar pada umumnya, dan oleh pemegang akun investasi khususnya, sehingga meningkatkan kapasitas mereka untuk memantau dan menilai kinerja Industri Keuangan Syariah,
– Meningkatkan komparabilitas dan konsistensi semua pengungkapan yang dibuat oleh Industri Keuangan Syariah,
– Mendukung perlindungan konsumen keuangan dengan menawarkan pengungkapan informasi yang berguna tentang produk perbankan Islam.

Dalam pertemuan tersebut, Wimboh mengatakan bahwa IFSB dalam penerapan standar atau pedoman agar memiliki prioritas mana yang harus diterapkan dahulu, khususnya standar yang fokus pada market conduct, transparancy, good corporate governance dan manajemen risiko.
Dewan IFSB juga meminta anggotanya untuk melakukan self assessment. Dari hasil assessment tersebut, IFSB dapat membentuk taskforce untuk memberikan asistensi kepada negara yang masih memiliki kendala atau gap dalam penerapannya. Dengan demikian, tingkat penerapan standar yang dihasilkan IFSB akan lebih tinggi dan konsisten.

Pertemuan yang diselenggarakan oleh Islamic Development Bank Group (IsDB) ini dipimpin oleh H.E. Mohammad Y. Al Hashel, Gubernur Bank Sentral Kuwait, sebagai Ketua IFSB untuk tahun 2018. Pertemuan ini dihadiri oleh 12 gubernur bank sentral dan komisioner otoritas pengaturan dan pengawasan, dan 10 perwakilan senior dari kalangan dewan dan anggota penuh IFSB, mewakili 19 negara. Selain Ketua Dewan Komisioner OJK, Gubernur Bank Indonesia juga turut hadir sebagai perwakilan dari Indonesia.



Leave a Reply