OJK Kantor Regional 7 Sosialisasikan Kinerja Industri Jasa Keuangan Sampai Oktober 2018

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 7 Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) menggelar Media Information Sharing bertajuk Market Update Oktober 2018 Kinerja Industri Jasa Keuangan Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (14/12), di Aula Sriwidjaja Gedung OJK Kantor Regional 7 Sumbagsel.

Dalam sambutannya, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 7 Sumatera Bagian Selatan Panca Hadi Suryatno menyampaikan ucapan terimakasih kepada para insan pers yang sempat hadir memenuhi undangan dari OJK Kantor Regional 7 Sumbagsel dalam acara media information sharing.

“Dalam rangka untuk sharing informasi mengenai tugas-tugas yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada awak media, kami memprogramkan sekurang-kurangnya 2 kali. Paling tidak satu di setiap semester. Tergantung dari isu yang berkembang sebetulnya. Karena kadang-kadang, dalam waktu yang ada, mungkin sudah terlalu banyak isu yang bisa kita sampaikan.

“Pada pertemuan-pertemuan sebelumnya, saya sering menyampaikan bahwa apakah informasi, ada hal yang diperlukan, saya selalu siap. Tapi pada prakteknya ternyata gak bisa juga rupanya,” canda pria yang mulai menjabat sebagai Kepala OJK Regional 7 Sumbagsel sejak September 2016.

Tanpa terasa, lanjut Panca, kita sudah menginjak minggu ke 2 di bulan Desember 2018. Mudah-mudahan tahun ini kita bisa memberikan legacy yang bagus.

“Pada kesempatan ini, saya ingin sedikit sharing mengenai kinerja Industri Keuangan di Provinsi Sumatera Selatan,” ungkapnya.

Sesuai dengan tugas yang diemban dan diamanatkan dalam UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, maka OJK diberikan tugas utama mengatur dan mengawasi Industri Jasa Keuangan, yang terdiri dari Perbankan, Industri Keuangan Non Bank, dan Pasar Modal.

“Pada Industri Keuangan Non Bank ada perusahaan asuransi baik umum, jiwa, maupun sosial, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, pegadaian, bpjs. Jadi, pengawas IKNB itu biasanya agak pusing,” jelasnya sembari mengeluarkan gurauan di hadapan awak media yang hadir.

Dikatakan Panca, per Oktober 2018, di Provinsi Sumatera Selatan ada 278 entitas Industri Jasa Keuangan (IJK), terdiri dari 79 entitas perbankan, 156 entitas Industri Keuangan Non Bank, dan 43 entitas Pasar Modal.

“Yang 79 itu perbankan, kemudian 156 itu IKNB, dan ada 43 pasar modal,” ujarnya.

Lebih lanjut Panca menerangkan, dari 79 entitas perbankan, 41 Bank Umum, 23 BPR, dan 1 BPRS.

Dalam penyampaiannya, Panca menjelaskan seputar Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai), yaitu program penyediaan layanan perbankan dan/atau layanan keuangan lainnya melalui kerjasama dengan pihak lain (agen bank) dan didukung dengan penggunaan sarana teknologi informasi.

Di Sumatera Selatan terdapat 11 bank yang memberikan layanan Laku Pandai, dengan jumlah agen sebanyak 19.421, dan tersebar di 17 Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan.

Pada kegiatan media information sharing tersebut, Panca didampingi oleh Direktur Pengawasan LJK Kantor Regional 7 Sumbagsel Sabil, dan Kepala Bagian Kemitraan dan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Daerah Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 7 Sumbagsel Lina.

Selama lebih dari 1,5 jam kegiatan tersebut berlangsung, dan diikuti tidak kurang dari 22 awak media, baik cetak, elektronik, maupun online.

Pada kesempatan tersebut, para wartawan mengajukan beberapa pertanyaan, di antaranya seputar kasus Fintech, Abu Tours, dan pola penawaran asuransi yang dirasa merugikan masyarakat.



Leave a Reply