Pemkot Palembang Selenggarakan Penyuluhan Paket UU Bidang Politik

Pemerintah Kota Palembang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Palembang menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Paket UU Bidang Politik, Rabu (30/1), di Grand Atyasa Palembang.

Dalam sambutannya, Asisten I Pemerintah Kota Palembang Drs. K. Sulaiman Amin, yang hadir dalam rangka mewakili Walikota Palembang, menyampaikan permohonan maaf dan salam hormat dari Walikota dan Wakil Walikota Palembang, karena pada waktu yang bersamaan, ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.

Pada kesempatan tersebut, Sulaiman menyoroti Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 36 Tahun 2010 Tentang Pedoman Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Politik Bab 2 Pasal 3, yang berisi tentang Sasaran fasilitasi penyelenggaraan pendidikan politik.

“Sasaran fasilitasi penyelenggaraan pendidikan politik adalah untuk 1. meningkatnya kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, 2. meningkatnya kemandirian, kedewasaan, dan pencapaian prestasi dalam penyelenggaraan kehidupan politik dan kenegaraan, dan 3. berkembangnya karakter bangsa yang selaras dengan budaya dan sejarah bangsa,” ujarnya di hadapan sekitar 200 orang peserta penyuluhan.

Sebelumnya, Kepala Badan Kesbangpol Kota Palembang Altur Febriansyah, SH, M.Si melaporkan tentang kegiatan penyuluhan tersebut.

Altur menjelaskan, dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 36 Tahun 2010 tentang Pedoman Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Politik, dan Keputusan Walikota Palembang tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Penyuluhan Paket Undang-Undang Bidang Politik.

Kegiatan ini diselenggarakan di Grand Atyasa Palembang, dan diikuti oleh 200 orang peserta yang terdiri dari partai politik, organisasi sayap partai, dan organisasi kemasyarakatan.



2 Comments

Leave a Reply