Pemkot Palembang Sosialisasikan Permendagri No. 57 Tahun 2017

 

Pedoman pendaftaran organisasi kemasyarakatan yang meliputi ruang lingkup, tata cara pemberitahuan kepada pemerintah, serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.

Dalam rangka terciptanya tertib administrasi pendaftaran organisasi kemasyarakatan di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, perlu dilakukan penyuluhan Permendagri No. 57 Tahun 2017, sebagai harapan dapat menjalankan peran dan tugas kehidupan organisasinya secara proporsional serta dapat mewujudkan tujuan pembangunan nasional.

Pemerintah Kota Palembang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palembang menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 57 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Ormas bertajuk Ciptakan Ormas yang Berintegritas dalam Berorganisasi Guna Terwujudnya Palembang Emas Darussalam 2023, Rabu (27/2) pagi, di Grand Atyasa Convention Center, Jalan Kapten Anwar Arsyad Palembang.

Kepala Badan Kesbangpol Kota Palembang Altur Febriansyah selaku Ketua Panitia kegiatan, yang diwakili oleh Sekretaris Badan Kesbangpol Kota Palembang Bambang Wicaksono, menjelaskan bahwa kegiatan ini dimaksudkan dalam rangka memberikan pemahaman tentang tata cara proses legalitas suatu organisasi kemasyarakatan agar suatu ormas wajib mendaftarkan keberadaannya pada Kementerian Dalam Negeri melalui Pemerintah Daerah.

Sementara itu, Walikota Palembang, yang diwakili oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Palembang K. Sulaiman Amin, mengharapkan harus ada sinergitas tentang apa yang dilakukan oleh ormas sebagai mitra kerja aktif pemerintah dalam membangun bangsa dan negara menuju kesejahteraan masyarakat.

Sulaiman mengatakan, pihaknya melihat situasi yang terjadi saat ini, di mana sebagian besar ormas hanya menampilkan kesalahan dan keburukan dari pemerintah saja, sementara keberhasilan pemerintah tidak pernah diapresiasi. Menurutnya, hal ini menyebabkan tidak terjadinya keberimbangan.

“Dari kami yang lihat, ormas ini banyaklah menampilkan kesalahan-kesalahan, keburukan-keburukan dari pemerintah. Tetapi, ketika pemerintah itu berhasil, tidak pernah ditonjolkan. Itu dianggap hal-hal yang biasa, bukan merupakan suatu prestasi. Nah, ini jadi tidak balance, tidak ada kesesuaian. Sepertinya, ormas-ormas ini bukan menjadi mitra,” ungkapnya.

Pada sosialisasi Permendagri No. 57 Tahun 2017, yang diikuti oleh para pengurus organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, dan organisasi kepemudaan, Badan Kesbangpol Kota Palembang menghadirkan beberapa narasumber, yaitu Komandan Kodim 0418 Palembang yang diwakili oleh Komandan Rayon Militer (Danramil) 418-07/Sukarami Mayor Inf Heribertus Mujiono, S.Ag., S.Psi., dengan judul materi Pancasila dan UUD 1945, dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Selatan yang diwakili oleh Kasubbid Kelembagaan Parpol Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Selatan Irwan Ridwan Yusuf, dengan judul materi Tata Cara Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Ormas.



Leave a Reply